CPNS 2021
Positif Covid-19 Jelang Tes SKD CPNS 2021, Berikut Cara Mengajukan Jadwal Ulang
Pelaksanaan tes SKD CPNS dimulai sejak hari ini, Kamis 2 September 2021. Berbagai persiapan tentu telah dilakukan, salah satunya adalah menjaga
TRIBUNKALTIM.CO - Pelaksanaan tes SKD CPNS dimulai sejak hari ini, Kamis 2 September 2021.
Berbagai persiapan tentu telah dilakukan, salah satunya adalah menjaga kesehatan.
Namun untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak.
Ada beberapa peserta yang mungkin tertular Covid-19, sehingga tidak bisa mengikuti tes sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Baca juga: JADWAL UJIAN SKD CPNS 2021: Lihat Lewat Klik Link Instansi Berikut Ini atau Login sscasn.bkn.go.id
Nah, bagi peserta SKD CPNS 2021 yang positif Covid-19, tetap bisa mengikuti tes.
Anda bisa mengajukan penjadwalan ulang atau reschedule tes SKD.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram-nya menyampaikan, jika peserta yang positif Covid-19 tetap bisa mengikuti tes dengan mengajukan penjadwalan ulang.
Cara Mengajukan Jadwal Ulang Tes SKD CPNS 2021
Bagaimana cara mengajukan penjadwalan ulang tes SKD bagi peserta positif Covid-19?
Bagi peserta yang terkena Covid-19 dan hasilnya positif, wajib untuk segera melapor ke instansi yang dilamar untuk dijadwalkan ulang.
Masing-masing instansi sudah menyediakan nomor ponsel yang bisa dihubungi untuk mengajukan penjadwalan ulang.
Jika sudah melapor, instansi akan membuat permohonan kepada kepada Kepala BKN C.Q.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta yang membutuhkan penjadwalan ulang.
Apakah peserta dinyatakan gugur jika sudah datang tetapi hasil pemeriksaan hasilnya positif Covid-19?
Bersumber dari tayangan di YouTube BKN, peserta yang sudah datang namun hasil pemeriksaan oleh petugas menunjukkan positif Covid-19, maka peserta tetap bisa mengikuti tes SKD.
Peserta tersebut akan mengikuti tes di ruangan tersendiri yaitu ruangan terbuka yang memiliki sirkulasi udara yang baik.
Peserta yang mengikuti tes SKD CPNS di Jawa, Madura, dan Bali wajib vaksin setidaknya vaksin pertama.
Baca juga: INILAH yang Harus Disiapkan Sebelum Ujian SKD CPNS 2021, Simak Cara Cek Jadwal di sscasn.bkn.go.id
Pansel instansi berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksin.
Jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.
Bagi peserta yang tidak bisa vaksin Covid-19 karena sedang hamil atau menyusui, penyitas Covid-19 sebelum 3 bulan, dan memiliki komorbid yang tidak bisa divaksin, tetap bisa mengikuti tes.
Anda perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin dan menunjukkannya kepada petugas.
Syarat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021
Peserta yang mengikuti tes SKD wajib memenuhi persyaratan berikut ini, di antaranya:
- Melakukan swab tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. Poin ini wajib dilakukan sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
- Menggunakan masker dobel yaitu masker 3 lapis (3 apply) dan ditambah masker kain di bagian luar.
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.
Baca juga: Persiapkan Diri Sebaik-baiknya, Simak Bocoran Materi SKD CPNS 2021 yang Bakal Keluar
- Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
- Khusus peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ini cara mengajukan jadwal ulang tes SKD CPNS 2021 bagi peserta positif Covid", https://kiaton.kontan.co.id/news/ini-cara-mengajukan-jadwal-ulang-tes-skd-cpns-2021-bagi-peserta-positif-covid.