Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Transportasi Umum di Wilayah PPKM Level 1-4 Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Catat syarat naik transportasi umum di wilayah PPKM Level 1-4 wajib punya aplikasi PeduliLindungi.

Instagram.com/@keretaapi.indonesia
Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Berikut syarat naik transportasi umum di wilayah PPKM Level 1-4 wajib punya aplikasi PeduliLindungi. 

Wacana penerapan ketetapan itu disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Gunadi.

Baca juga: Agar Lebih Privasi, Cara Mudah Menyembunyikan Nomor Handphone di Aplikasi Telegram

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis di situs Kementerian Perhububgan, Selasa (24/8).

Area-area khusus transportasi umum, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara memang jadi salah satu tempat yang cukup berpotensi untuk menyebarkan COVID-19.

Budi pun menganggap bahwa area-area tersebut dapat menjadi filter penyebaran COVID-19 jika diawasi dengan ketat.

"Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” terangnya.

Sebenarnya, ketetapan wajib aplikasi PeduliLindungi telah diterapkan Kemenhub pada transportasi udara.

Para calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan pesawat, wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu teruang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturannya sendiri telah diterbitkan dan diberlakukan sejak Juli 2021 hingga sekarang di beberapa bandara.

Saat ini pihaknya tengah menyusun aturan baru yang mewajibkan semua penumpang moda transportasi memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Ia menginstruksikan para jajarannya untuk mempersiapkan segala halnya dengan matang agar penerapannya bisa maksimal.

Baca juga: MUDAH! Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke 1 dan 2 Via Login Pedulilindungi.id/SMS 1199

Sebelum benar-benar diterapkan, Kemenhub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

Tujuannya, agar masyarakat tidak terkejut dan kebingungan saat hendak menaiki transportasi umun.

Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Budi.

Kemenhub berencana akan menerapkan aturan baru ini mulai akhir bulan, tepatnya pada 28 Agustus 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved