KPop
LENGKAP, Pernyataan Maaf Yunho TVXQ dan SM Entertainment Gara-gara Kasus Pelanggaran Prokes
Penyayi asal Korea Selatan Yunho TVXQ beserta agensi yang menaunginya SM Entertainment akhirnya membuat permohonan maaf secara resmi
TRIBUNKALTIM.CO - Penyayi asal Korea Selatan Yunho TVXQ beserta agensi yang menaunginya SM Entertainment akhirnya membuat permohonan maaf secara resmi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
TribunKaltim.co melansir dari Soompi, Jumat (3/9/2021), melaporkan hukuman yang diterima dan kronologi kejadian yang melibatkan member member TVXQ tersebut.
Yunho TVXQ tidak akan dikenakan tuduhan kriminal, tetapi sebaliknya menerima denda karena melanggar peraturan sosial distancing, pada awal tahun ini.

Pada Maret lalu, diungkapkan bahwa Yunho sedang diinvestigasi oleh pihak kepolisan karena berada di sebuah restoran di Gangnam sampai tengah malam pada akhir Februari.
Menurut aturan protokol kesehatan di Korea Selatan pada waktu itu, restoran harus tutup jam 10 malam.
Baca juga: 5 Boy Group Kpop yang Bertahan Lebih dari 10 Tahun, Super Junior Ulang Tahun ke-14, TVXQ Paling Tua
KST dan pelanggan diminta meninggalkan restoran sebelum waktu yang ditentukan.
Dilaporkan juga bahwa restoran yang didatangi Yunho TVXQ merupakan tempat hiburan yang ilegal.
Pada bulan Mei, pihak kepolisian telah menyampaikan perkara ke pihak penuntut.
Pada 2 September, Kantor Pusat Jaksa Penuntut Seoul menyatakan bahwa Yunho TVXQ sedang berada di restoran melewati jam yang ditentukan oleh peraturan protokol kesehatan sehingga layak diberikan denda dan bukan hukuman kriminal.
Pemilik restoran yang tetap buka melewati jam peraturan dan beroperasi sebagai tempat hiburan yang ilegal meskipun, terdaftar sebagai restoran biasa, didakwa tanpa penahanan dengan pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan.
Baca juga: Changmin TVXQ Umumkan Pernikahan September 2020, SM Entertainment: Lokasi dan Waktu Bersifat Pribadi
Dua karyawan dan tiga pelanggan di tempat hiburan orang dewasa ini juga didakwa dengan tuduhan yang sama.
Ada dua karyawan lainnya dan empat pelanggan termasuk Yunho terlibat dalam kasus ini.
Karena enam orang ini tidak melakukan kejahatan yang layak dihukum pidana, penuntut meminta agar kantor Ganggnam-gu memberi mereka denda karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular.
Keenam orang yang didakwa pidana ini juga akan didenda oleh Kantor Gangnam-gu dengan pelanggaran yang sama.
Denda tersebut secara teknis merupakan denda administratif karena kelalaian, dan bukan denda hukuman pidana.
Baca juga: Cuplikan Super Junior dan TVXQ Jalan-jalan di Yogyakarta, Pamer Kemegahan Candi Borobudur