Berita Balikpapan Terkini

Oknum Pekerja Terseret Hukum Kasus Pencurian Tiang Telepon, PT BST Angkat Bicara

PT BST sendiri turut dirugikan atas perbuatan para tersangka. Dimana PT BST mengaku akan kooperatif dengan kepolisian untuk penuntasan kasus tersebut.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap aksi pencurian tiang telepon yang dilakukan 7 pekerja. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tribun Kaltim menurunkan pemberitaan terkait tindak pidana pencurian oleh oknum pekerja, berjudul "Curi 5 Tiang Listrik, 7 Pekerja Subkon PT Telkom di Balikpapan Terciduk Polisi," pada Kamis (2/9/2021).

Dimana pihak kepolisian, dalam hal ini Satreskrim Polresta Balikpapan, berhasil mengamankan 7 tersangka berikut 5 barang bukti.

Adapun dalam pemberitaan itu, penulis berita mencantumkan PT BST yang merupakan subkon dari Telkom Akses.

Di mana ada sejumlah kekeliruan yang tercantum dalam berita tersebut terkait duduk persoalan PT BST.

Leader PT BST untuk wilayah Balikpapan, Deni Reski melalui sambungan seluler menyatakan keberatannya atas pemberitaan tersebut.

Menurutnya terdapat dua poin kesalahan dalam berita yang diterbitkan Tribun Kaltim.

Diantaranya penyebutan tiang listrik dan status PT BST dalam ranah kasus pencurian tersebut.

Demikian perlu diluruskan, objek barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Balikpapan bukanlah tiang listrik, melainkan tiang telepon yang kini dalam penanganan kepolisian.

Sehingga untuk barang bukti yang dimaksud, tak memiliki kaitannya dengan PT PLN sebagai penyedia listrik negara.

"Itu tiang memang milik PT BST. Yang menggelapkan tiang tersebut adalah pekerja lapangan yang disewa oleh PT BST, salah satunya ada pekerja training yang baru bekerja 2 bulan di PT BST," terang Deni.

Kemudian, Deni menegaskan, PT BST sendiri tak pernah sekalipun melakukan penyelewengan atas tiang tersebut.

Sehingga dapat dikatakan bahwa PT BST sendiri turut dirugikan atas perbuatan para tersangka. Dimana PT BST mengaku akan kooperatif dengan kepolisian untuk penuntasan kasus tersebut.

Oleh karenanya, penulis berita sekaligus pewarta Tribun Kaltim dari pers rilis oleh Polresta Balikpapan tersebut memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak instansi yang dirugikan atas pemberitaan tersebut. (*)

Dengan demikian menjadi pelajaran, khususnya bagi pribadi penulis mulai dari peliputan hingga penulisan berita. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved