Berita Nasional Terkini
RINCIAN Syarat Naik Kapal Laut Pelni untuk Perjalanan ke Daerah PPKM Level 1 - 4
Rincian syarat naik kapal laut Pelni untuk perjalanan ke daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 - 4.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak rincian syarat naik kapal laut Pelni untuk perjalanan ke daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 1 - 4.
Syarat tersebut sesuai dengan protokol kesehatan alias prokes yang ditetapkan pemerintah.
Untuk diketahui PPKM Level 1 - 4 diperpanjang hingga 6 September 2021.
Ya, pandemi Covid-19 benar-benar mengubah kebiasaan manusia, tak terkecuali di Indonesia.
Masyarakat saat ini tak bisa lagi keluar-masuk antar wilayah dengan mudah.
Apalagi kalau belum mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Selain itu dokumen-dokumen khusus untuk bepergian ke luar daerah juga bertambah dari biasanya.
Nah, bila anda mau pergi ke daerah PPKM level 1 - 4, persiapkanlah dokumen yang jadi syarat naik kapal laut sesuai aturan prokes di masa pandemi Covid-19.
Berikut syarat naik kapal laut Pelni ke wilayah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: VIRAL Aspal Sirkuit Mandalika Lombok Dijajal 3 Sosok Bukan Rider MotoGP, Siapa Mereka Sebenarnya?
Untuk diketahui Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.
Simak aturan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 - 4 yang diberlakukan Pemerintah dan telah dirincikan lagi oleh PT Pelni.
Kementeraian Perhubungan ( Kemenhub ) telah menerbitkan peraturan terbaru untuk perjalanan orang baik untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan naik kapal laut di wilayah PPK Level 1 - 4.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan PPKM sejak 26 Juli 2021 lalu.