Kabar Artis
Trending di Twitter, Petisi Boikot Saipul Jamil Tampil di TV dan YouTube, Jumlah Terus Bertambah
Kabar bebasnya penyanyi dangdut Saipul Jamil dari penjara menuai kontoversi. Petisi boikot Saipul Jamil di TV dan YouTube pun muncul.
TRIBUNKALTIM.CO - Bebasnya Saipul Jamil dari penjara tak hanya disambut sang kekasih dengan mobil mewahnya, tetapi juga munculnya petisi boikot.
Petisi boikot Saipul Jamil ini bahkan kini jadi trending di Twitter.
Jumlah penandatangan petisi boikot Saipul Jamil Tampil di TV dan YouTube pun terus bertambah.
Baca juga: Aksi Saipul Jamil Setelah Bebas dari Penjara Tuai Kritik, Pakar Hukum Singgung Masa Depan Anak-anak
Seperti diketahui, keluarnya Saipul Jamil dari tahanan pada hari Kamis (2/9/2021) kemarin disambut meriah.
Saipul Jamil beranjak pulang dari Lapas Cipinang dijemput dengan mobil mewah Porsche bersama kekasihnya.
Kebebasan Saipul Jamil tidak sepenuhnya diapresiasi sebagian masyarakat.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Petisi Boikot Saipul Jamil dari Siaran TV Trending di Twitter, Jumlah Penandatangan Terus Bertambah, sebuah ajakan petisi Boikot Saiful Jamil mendadak trending di platform media sosial Twitter, Jumat (3/9/2021).
Ajakan petisi tersebut berjudul 'Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube'.
Baca juga: NEWS VIDEO Resmi Bebas, Saipul Jamil Ingin Tuntaskan Dendam
Jumlah orang yang menandatangani petisi tersebut pun terus bertambah.
Sampai sekarang, pukul 20.35 WIB, jumlah penandatangan mencapai 45.779 orang dari target 50.000.
Dikutip dari laman change.org, petisi yang dibuat akun Lets Talk and Enjoy itu memuat keterangan hukuman vonis hingga perjalanan kasus yang menimpa Saipul Jamil.
"Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil."
"Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara."
"Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim," bunyi petisi ini.
Tak hanya itu, petisi boikot ini juga menyoroti sambutan meriah saat Saipul Jamil bebas.

"Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak diusia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara? Bahkan Saipul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya," tulis keterangan petisi itu.
Petisi ini mengharapkan Saipul Jamil tak kembali menghiasi layar kaca seluruh stasiun TV nasional.
Baca juga: Sehari Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Langsung Tampil di TV, Indah Sari: Besok Ada Gunting Pita
"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul."
"Semoga petisi ini membuahkan hasil yang memuaskan," tulis petisi itu.
Hingga kini, sejumlah warganet di Twitter terus menyuarakan seruan penandatanganan petisi ini.
Sebelumnya diketahui, Saipul Jamil resmi bebas dari hukumannya, Kamis (2/9/2021).

Saipul Jamil kini bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah mendekam di penjara selama lima tahun.
"Terimakasih semuanya, terimakasih yang telah mensuport, mantan istri saya juga terimakasih," kata Saipul Jamil, dikutip Tribunnews.com.
Mantan suami Dewi Persik itu dinyatakan bebas murni dari masa hukumannya atas kasus tindakan asusila dan suap.
Pertama, Saipul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 18 Februari 2016.
Baca juga: PENGAKUAN Mengejutkan Saipul Jamil Usai Bebas dari Penjara, Sempat Khawatir Pulang Tinggal Nama
Setelah melalui tahap banding, hukuman untuk Saipul Jamil malah menjadi lima tahun.
Pihak Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), namun PK-nya ditolak oleh Makhamah Agung (MA).
Selain itu, ketika menjalani persidangan terkait kasus pencabulan, terungkap ada penyuapan terhadap panitera sidang, Rohadi.
Penyuapan itu ditujukan untuk meringankan hukumannya Saipul Jamil.
Dalam dua kasus tersebut, Saipul Jamil divonis lima tahun penjara. (*)