Berita Balikpapan Terkini

Akses Jalan Warga di Batu Ampar Balikpapan Ditembok Setinggi 2 Meter, Mediasi Terkesan Buntu

Tembok setinggi kurang lebih 2 meter menghadang sebuah jalan umum perumahan warga di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 4 RT 51, Kelurahan Batu Ampar

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Akses jalan di perumahan warga kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 4 RT 51, Kelurahan Baru Ampar, Balikpapan Utara diblokade dengan tembok setinggi 2 meter.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tembok setinggi kurang lebih 2 meter menghadang sebuah jalan umum perumahan warga di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 4 RT 51, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Tembok tersebut dibangun tepat membelah akses jalan warga.

Sehingga banyak warga yang terpaksa harus melewati tembok dengan cara memanjat.

Bagi tubuh manusia normal pada umumnya, sejatinya banyak cara untuk melewati tembok tersebut.

Namun sejumlah kendaraan harus meringkuk karena tak ada akses untuk keluar dari tembok tersebut.

Vitalnya akses tersebut membuat rutinitas warga terganggu.

Sehingga gelombang protes begitu saja terdengar dari warga sekitar yang mengalami langsung perbuatan tak menyenangkan itu.

Baca juga: Nasib Oknum Anggota DPRD Pangkep, Bangun Tembok Tutupi Pintu Rumah Tahfidz Akhirnya Dirobohkan

Sebut saja Suhartini (35). Saat disambangi awak media, dia membeberkan perasaan geramnya atas langkah yang diambil oleh ahli waris pemilik lahan.

Pasalnya, tembok tersebut tampak seperti memberi tanda akan batas suatu lahan.

"Padahal jalan ini sudah 35 tahun dan satu lagi ya ini jalan sudah masuk ke Pemkot. Ini sudah semenisasi," tukas Suhartini, Senin (6/9/2021).

Ia menegaskan bahwa tidak ada ungkapan permisi sebelum membangun tembok tersebut. Alih-alih ahli waris, buruh pembangun tembok yang meminta izin.

"Kami tidak ada begeming sedikitpun ketika ditutup. Tapi dia pun nggak ada mohon maaf mau izin menutup. Nggak ada ngomong," imbuh Suhartini sedikit geram.

Meski begitu, sebelumnya sempat ada mediasi. Namun perbincangannya justru memuat tawaran untuk menjual rumah.

Suhartini sendiri enggan menerima tawaran tersebut. Dan semata menginginkan ada akses bagi warga setempat dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

"Kemarin kami dipanggil ke Polsek itu bilangnya ada dia disana mau mediasi. Tapi ujung-ujungnya kami disuruh menjual bangunan kami. Kami nggak mau," tegasnya.

Untuk diketahui, lahan tersebut merupakan milik almarhum Hasan. Dimana Suhartini sendiri sudah sangat dekat dengan Hasan semasa hidupnya, tak ubahnya anak angkat.

Sepeninggal Hasan, secara tidak langsung lahan tersebut jatuh ke tangan ahli waris yang tak bukan ialah anak-anaknya. Salah satunya, Rusdi (44).

Dimana Rusdi lah yang belakangan diketahui mengambil keputusan untuk membangun tembok tersebut.

Kembali ke Suhartini. Semalam, katanya, ia sudah menyambangi surat permohonan mediasi dengan ahli waris yang lain, diketahui bernama Sarah.

Suhartini mengatakan, tidak paham betul apakah sudah kesepakatan terkait nasib lahan itu.

Hanya saja, lanjut Suhartini, ia sudah mendengar selentingan bahwa lahan yang awalnya dimiliki almarhum Hasan akan dibeli oleh seseorang.

Baca juga: Tak Suka Depan Rumahnya Dilalui Orang, Oknum Anggota DPRD Pangkep Bangun Tembok Setinggi 3 Meter

Meski begitu, ia menduga memang ada transaksi jual beli dengan pihak tertentu akibat sertifikat lahan yang digadaikan di bank.

Namun lantaran kredit macet, akhirnya kemudian ahli waris berniat untuk menjual lahan tersebut.

Dimana akses jalan tersebut masih termasuk dalam wilayah yang legal secara hukum milik almarhum Hasan.

Ditemui terpisah, Rusdi mengklaim penembakan tersebut sah saja dilakukan dan tidak melanggar apapun.

Baginya, pembangunan tembok kendati menghalang akses warga, bukan hal masalah.

"Itu kami nembok tanah kami sendiri, batas kami sendiri. Dimana masalahnya?," cetus Rusdi, Senin (6/9/2021).

Ia menegaskan bahwa dalam urusan pembangunan tembok, sudah menjadi haknya. Pasalnya, akses tersebut tercantum dalam sertifikat yang ia kantongi.

Meski demikian, ia mengaku tak serta-merta membangun tembok tersebut. Melainkan ia sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu, jauh-jauh hari.

"Kami ini nutup jalan bulan ke-5 setelah sekian panjang pendekatan yang kami lakukan termasuk melalui aparat desa (Pak RT, Lurah), sudah semua. Bukan ujug-ujug nutup," ujar Rusdi.

Bahkan, kata Rusdi, salah seorang warga tetangga Suhartini, sempat bersepakat untuk melakukan transaksi jual-beli tanah oleh pembeli yang sama. Dimana saat kesepakatan itu berlangsung, difasilitasi oleh RT setempat.

"Waktu dimediasi sama RT, tapi ternyata tiba-tiba mereka membatalkan sepihak by phone kesepakatan mereka sendiri," tukas Rusdi.

Disinggung soal tudingan kredit macet di bank, Rusdi mengatakan, itu diluar urusan dengan pembangunan tembok. Dia semata menegaskan bahwa tembok itu dibangun atas dasar bahwa lahan itu merupakan haknya sebagai ahli waris.

"Atas nama milik kami sendiri, kenapa harus bawa bank. Bank itu urusan terpisah, nggak ada sangkutannya," ujar Rusdi lagi.

Baca juga: Evakuasi Rumah Ambruk di Klandasan Balikpapan, Pembongkaran Sasar Sisi Tembok Bangunan

Di tengah konflik tersebut, masing-masing kemudian bersikukuh dengan keputusan masing-masing. Suhartini dengan prinsipnya, pun begitu dengan Rusdi.

Namun bagi Suhartini, ia hanya meminta rasa kemanusiaan lantaran jalan tersebut dimanfaatkan bersama oleh masyarakat setempat.

Ketika diblokade, tak menutup kemungkinan akan rutinitas warga akan pincang.

"Dimana sih aspek kemanusiaannya gitu lho. Kok tega menembok itu. Tapi saya juga nggak mau jual punya saya," pungkas Suhartini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved