Banjir di Samarinda
DPRD Samarinda Soroti Alih Fungsi Lahan, Dituding jadi Penyebab Banjir
DPRD Samarinda melalui anggota komisi III, Jasno menyoroti salah satu penyebab banjir di Kota Samarinda.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda melalui anggota komisi III, Jasno menyoroti salah satu penyebab banjir di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya juga andil dari alih fungsi lahan di beberapa kawasan di Kota Samarinda.
Dalam kesempatan dialog publik di stasiun TVRI Kaltim, Senin (6/9/2021) Jasno menilai bahwa pemerintah terkesan diam terhadap fenomena pematangan lahan dan alih fungsi lahan yang selama ini terjadi.
Maka menurutnya pemerintah kota (Pemkot) Samarinda harus mengambil langkah tegas dalam menyikapi keadaan tersebut.
Baca juga: Banjir di Samarinda Disebabkan Air Limpasan, Walikota Andi Harun Singgung Pemda Lainnya
"Dahulunya kawasan itu menjadi daerah resapan air dan kawasan penyangga, namun saat ini dijadikan pemukiman dan fungsi lainnya, atau mungkin juga ada kegiatan pematangan lahan, dan ini memang sudah kita lihat secara langsung terutama di daerah Samarinda Utara bahwa ada aktivitas tersebut disana," jelasnya.
Jasno melanjutkan, dalam menangani pematangan dan alih fungsi lahan tersebut diakui akan menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah kota.
Karena dikatakan tak sedikit area yang telah beralih fungsi dan dilakukan pematangan.
Di samping itu, curah hujan yang cukup tinggi juga menambah debit air yang mengalir ke wilayah rawan banjir di Samarinda, khususnya Lempake, Bengkuring dan perumahan Griya Mukti Sejahtera.
Baca juga: Sungai Mahakam Meluap, Beberapa Kampung di Kutai Barat Terendam Banjir
"Saya meminta pemerintah kota dalam hal ini harus tegas, karena pematangan lahan ini memang ada bahkan tak berizin, izinnya sendiri diurus setelah dia mematangkan lahan itu," ungkap Jasno lebih lanjut.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa kegiatan seperti yang disebutkan telah terjadi di Kota Samarinda sejak dahulu sebelum pemerintahan walikota saat ini.
Namun dirinya berharap pemerintahan saat ini mampu memberikan solusi terhadap persoalan tersebut.
"Pemkot harus punya ketegasan dan keberanian terhadap banyaknya kegiatan pematangan lahan terutama di kawasan Sungai Siring dan sekitarnya agar salah satu penyebab banjir ini dapat diatasi," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa ia telah merevisi terhadap aturan dan persyaratan perizinan pematangan lahan yang ada di dalam peraturan walikota (Perwali) nomor 32 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pematangan Lahan.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Sikapi Penyebab Banjir di Bukuan: Segera Normalisasi
Sehingga menurutnya, melalui revisi tersebut, tidak ada lagi oknum atau kelompok orang yang membohongi pemerintah dalam hal izin melakukan pematangan lahan.
"Saya sepakat hal itu, maka Perwali baru saja saya revisi, tiga hari yang lalu, tidak ada lagi pematangan lahan tanpa alasan dan advice teknis dari dinas terkait tentang perizinannya, jadi syaratnya sangat banyak sekarang," ujar Andi harun pada kesempatan yang sama.
Lebih lanjut Andi Harun mengemukakan bahwa pematangan lahan bukan hanya berpotensi dilakukan oleh pihak swasta.
Namun pembangunan yang dilakukan pemerintah juga berpotensi dengan pematangan lahan.
"Maka masyarakat juga harus ikut mengawasi, bagi yang izinnya benar masih dapat kita awasi, jika yang tak berizin maka masyarakat bisa melapor," tukasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jasno-soroti.jpg)