News Video

NEWS VIDEO Komnas PA Ajak Masyarakat Matikan TV jika Lihat Saipul Jamil

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menyoroti glorifikasi bebasnya Saipul Jamil dari Lapas Cipinang.

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menyoroti glorifikasi bebasnya Saipul Jamil dari Lapas Cipinang.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menilai, glorifkasi itu bagai penyambutan seorang pahlawan yang habis berlaga di pertandingan.

Padahal, Saipul Jamil merupakan mantan narapidana kasus asusila.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk mematikan televisi saat menayangkan Saipul Jamil.

“Meminta masyarakat untuk menyetop mematikan televisi apa pun ketika Saipul Jamil dalam program itu,” ujar Arist di kantor Komnas Anak, Senin (6/9/2021).

Arist mengatakan, glorifikasi Saipul Jamil usai bebas dari jeruji penjara menyakiti hati korban dan Komnas Perlindungan Anak.

Korban dan Komnas Perlindungan Anak tidak menerima glorifikasi bebasnya Saipul Jamil. “Korban melaporkan ke Komnas Perlindungan Anak sakit hati terhadap itu.

Baca juga: NEWS VIDEO Buntut Keresahan publik, Petisi Boikot Saipul Jamil Capai 300.000 Tanda Tangan

Karena peristiwa itu melecehkan martabat dari korban dan membuat Komnas Perlindungan Anak tidak menerima itu,” ucap Arist.

“Ribuan anak- anak yang mengalami kejahatan seksual juga merasa dilecehkan. Bahkan para pegiat-pegiat perlindungan anak termasuk Komnas Perlindungan Anak itu dilecehkan oleh peristiwa itu,” lanjur Arist.

Aris menilai, penayangan Saipul Jamil di televisi tak mendidik. Bahkan, hal itu merusak gerakan perlindungan anak.

Oleh karena itu, Komnas Anak meminta stasiun televisi dan media lainnya untuk memboikot Saipul Jamil.

“Saya minta stasiun stasiun televisi atau PH jangan memberikan kesempatan untuk melakukan (menayangkan Saipul Jamil) itu. Ini kemarin baru satu hari (Saipul bebas) aja sudah banyak orang yang menunggu tayangan televisi. Sekali lagi dengan rasa hormat saya, tayangan televisi baik itu yang sifatnya online, baik itu production house tidak ada,” tutur Arist.

Diketahui, Saipul Jamil dijebloskan ke dalam penjara atas perkara pencabulan dan penyuapan.

Baca juga: NEWS VIDEO Usai Tampil di TV, Saipul Jamil Sampaikan Permohonan Maaf

Dia menjalani hukuman selama sekitar 5 tahun.

Pada 2 September, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Kelas I Cipinang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved