Kabar Artis

LENGKAP Kasus dan TV yang Mengundang Saipul Jamil, Korban, Kronologi Munculnya Petisi di Change.org

kasus dan TV yang mengundang Saipul Jamil, korban pelecehan hingga kronologi munculnya petisi di change.org.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Saipul Jamil disambut keluarga dan kerabat keluar dari LP Kelas I Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Saipul Jamil bebas murni setelah menjalani hukuman pidana penjara terkait kasus asusila dan kasus suap. Petisi boikot Saipul Jamil jadi trending, kasus asusila dan suap dibahas lagi. Simakkasus dan TV yang mengundang Saipul Jamil, korban pelecehan hingga kronologi munculnya petisi di change.org. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah kasus dan TV yang mengundang Saipul Jamil, korban pelecehan hingga kronologi munculnya petisi di change.org.

Selain soal kasus dan TV yang mengundang Saipul Jamil, korban pelecehan hingga kronologi munculnya petisi di change.org, simak juga kabar menarik lainnya.

Kasus yang pernah menjerat penyanyi dangdut Saipul Jamil 5 tahun lalu kini kembali menjadi sorotan.

Ini lantaran penyanyi dangdut berusia 41 tahun yang resmi bebas dari Lapas Cipinang pada Kamis (2/9/2021) itu disambut layaknya orang yang sudah mengharumkan nama negara dengan prestasinya.

Baca juga: Saipul Jamil Tanggapi Banyak yang Tak Suka Dirinya Kembali ke Dunia Hiburan: Gue Bodo Amat

Baca juga: Saipul Jamil Tampil dan Minta Maaf di Acara Ngunduh Mantu Lesti Kejora, Reaksi Rizky Billar Disorot

Baca juga: Saipul Jamil Kembali ke Dunia Hiburan, Kritik Najwa Shihab: Orang Bisa Nggak Malu Lakukan Pelecehan

Saipul melambaikan tangan dari dalam mobil, wajahnya tersenyum semringah.

Dia juga terlihat memakai kalung bunga di leher.

Tidak itu saja, seperti dilansir Kompas.com, wajahnya juga langsung muncul dan ramai diundang televisi, bahkan channel YouTube, untuk menceritakan pengalamannya selama lima tahun ke belakang.

Lantas, apa yang menjadi masalah hingga akhirnya ramai ajakan boikot Saipul Jamil?

Sudah lupa atau tak mengikuti kasusnya zaman dulu, simak rangkuman kasus hukum Saipul Jamil yang akhirnya memicu kemarahan banyak orang dengan kemunculannya di layar tv.

Kasus Saipul Jamil dan vonis

Siapa korban Saipul Jamil? Februari 2016, Saipul Jamil dilaporkan oleh seorang remaja usia 17 tahun berinisial DS dengan tuduhan pencabulan.

Saipul mengenal DS lewat acara pencarian bakat di salah satu stasiun televisi swasta, di mana Saipul menjadi salah satu jurinya.

DS merupakan salah satu penonton program tersebut.

Baca juga: NASIB Saipul Jamil Bebas dari Penjara Tuai Sorotan Hingga Muncul Petisi Boikot di TV dan YouTube

Penyanyi yang akrab disapa Bang Ipul itu kemudian menawarkan untuk pulang bersama karena sama-sama tinggal di Jakarta Utara.

Pertemuan kembali terjadi, dan Ipul membujuk DS menginap di rumahnya dan meminta DS memijatnya.

Dalam kesempatan itulah pelantun "Jujur" itu melancarkan aksinya.

Bang Ipul mencabuli korban yang tengah tertidur lelap di kamar asistennya.

"SJ sempat dua kali minta, tetapi DS tidak berkenan. Nah, pas DS sedang tertidur sekitar pukul 04.00 WIB, SJ melakukan perlakuan tak senonoh itu," jelas Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugroho.

DS yang tidak melawan karena ketakutan langsung meninggalkan rumah Saipul dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.

Mereka kemudian datang ke kantor polisi untuk melaporkan perlakuan Saipul.

Saipul mengakui perbuatannya Dalam pemeriksaan, pernyataan Saipul dengan DS sesuai.

Baca juga: Petisi Boikot Tembus 176 Ribu, Pakar Hukum Sayangkan Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan

Saipul mengakui telah melakukan perbuatan asusila kepada DS.

"SJ mengakui sudah melakukan perbuatan asusila yang dilakukan kepada pelapor DS. Keterangan DS sinkron dengan pengakuan SJ saat dikonfrontasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona.

Polisi kemudian menaikkan status Saipul dari terperiksa menjadi tersangka pada 18 Februari 2016.

Sementara itu, DS yang menjalani visum masih mengalami trauma.

"Dia didampingi oleh orangtuanya. Korban meminta proses hukum ini terus lanjut," ujar Ari.

Vonis awal dan peninjauan kembali (PK)

Pada 14 Juni 2016, Saipul Jamil ditetapkan bersalah atas kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.

Dia terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

Kemudian pada 15 Maret 2017, Saipul mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Desember 2017, PK Saipul ditolak.

Dengan kata lain, Ipul tetap menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.

Suap panitera PN Jakarta Utara

Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 250 juta.

Awalnya, Saipul melalui pengacara berusaha menyuap Ifa Sudewi sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasusnya.

Uang suap itu diberikan melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Atas perbuatan tersebut, hukuman Saipul bertambah tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan sehingga total menjadi 8 tahun kurungan.

Batal bebas di tahun 2020

Pedangdut Saipul Jamil mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pengajuannya itu terkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di penjara.

Namun, pengajuan pembebasan bersyaratnya itu ditolak karena dinilai belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.

"Enggak, enggak ada, Saipul Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra Eka, Kalapas Cipinang, Kamis (2/4/2020).

Di bulan Oktober 2020, kuasa hukum Saipul Jamil kembali mengajukan pembebasan bersyarat.

Bebas setelah remisi 30 bulan Karena berkelakuan baik selama di penjara.

Saipul mendapat remisi 30 bulan dari total vonis 8 tahun yang dia terima.

Hal ini diungkap oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan.

Akhirnya Saipul bebas pada 2 September 2021.

Penyambutan meriah ketika dia bebas ditambah banyaknya undangan kepada Saipul tampil di televisi dan YouTube itu yang kemudian menjadi sorotan hingga muncul petisi untuk memboikot Saipul Jamil.(*)

Undang Saipul Jamil Tampil di Kopi Viral, Trans TV: Kami Mohon Maaf

Trans TV minta maaf setelah mengundang pedangdut Saipul Jamil menjadi bintang tamu di program pagi Kopi Viral.

Diketahui, Saipul Jamil sempat muncul di acara Kopi Viral setelah bebas dari penjara.

Kemunculan Saipul Jamil di acara pagi Trans TV pada Jumat, (3/9/2021) menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Terkait tayangan itu, Trans TV mendapatkan kritikan dari berbagai pihak.

Lantaran mengundang seorang mantan narapidana perbuatan asusila pada anak dan kasus suap.

Mengutip Tribunnews.com di artikel berjudul Undang Saipul Jamil Tampil di Kopi Viral, Trans TV: Kami Mohon Maaf, permintaan maaf Trans TV disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi @transtv_corp pada Senin (6/9/2021).

"Kami menerima kritik dan masukan terkait program Kopi Viral yang tayang di TRANS TV pada hari Jumat, 3 September 2021 dengan bintang tamu Saipul Jamil," tulis akun @transtv_corp.

Melalui pernyataannya, Trans TV menyampaikan permohonan maaf.

Kini Trans TV melakukan evaluasi menyeluruh dan menjadikan pembelajaran terkait hal ini.

"Kami mohon maaf atas tayangan tersebut.

Hal ini menjadi perhatian khusus dan telah melakukan evaluasi menyeluruh untuk menjadi pembelajaran dan perbaikan ke depannya," lanjutnya.

Pernyataan KPI soal Saipul Jamil

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan pernyataan resmi terkait pro-kontra kebebasan Saipul Jamil.

Diberitakan Tribunnews, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terkait pembebasan Saipul Jamil.

Hal itu bertujuan agar tidak membuka kembali trauma yang dialami korban perbuatan asusila.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dalam pernyataan tertulis pada Senin (6/9/2021).

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” ungkap Mulyo, dikutip dari laman KPI.

Lanjut, KPI meminta lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma.

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.

Petisi Biokot Saipul Jamil Diteken 400 Ribu Orang Lebih

Ramai petisi boikot penyanyi dangdut Saipul Jamil tampil di televisi dan YouTube.

Petisi tersebut dibuat di laman change.org pada Jumat, (3/9/2021) oleh akun Lest Talk and enjoy.

Diketahui, petisi boikot Saipul Jamil tampil di televisi dan YouTube ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Petisi tersebut diberi judul "Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube".

Menurut pantauan Tribunnews, jumlah penandatangan petisi Biokot Saipul Jamil terus bertambah.

Hingga Senin, (6/9/2021) sudah lebih dari 400 ribu orang ikut menandatangani.

Petisi ini menetapkan target berikutnya dengan 500 ribu tanda tangan.

Apabila mencapai 500 ribu tanda tangan, petisi ini akan menjadi yang paling banyak ditandatangani di change.org.

Baca juga: Petisi Boikot Saipul Jamil sudah Tembus Lebih 240 Ribu? Hari Ini Tampil di Ngunduh Mantu Leslar?

Baca juga: Jadwal Live Streaming Ngunduh Mantu Rizky Billar - Lesti Kejora Hari Ini, Bakal Ada Saipul Jamil?

Baca juga: Dewi Perssik Tanggapi Kontroversi Saipul Jamil di TV, Tanda Tangan Petisi Boikot Lebih dari 150 Ribu

Berita tentang Kabar Artis Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved