Berita Nunukan Terkini

Oknum Polisi di Nunukan Diduga Edarkan Barang Haram, Kapolres AKBP Syaiful Anwar Angkat Suara

Belum lama ini, Satresnarkoba Polres Nunukan ungkap keterlibatan oknum Polsek Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, angkat bicara mengenai dugaan keterlibatan oknum Polsek Sebuku dalam mengedarkan barang haram di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.  

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Belum lama ini, Satresnarkoba Polres Nunukan ungkap keterlibatan oknum Polsek Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dalam mengedarkan barang haram

Saat dimintai tanggapannya, Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, mengatakan, pihaknya akan menindaktegas tersangka oknum polisi tersebut.

"Kamu dari awal sudah komitmen. Oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba hanya satu jatahnya, dipidanakan plus diberikan hukuman disiplin," kata Syaiful Anwar kepada TribunKaltara.com, Selasa (7/9/2021) siang.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Nunukan menggungkap tiga rentetan kasus sabu yang diduga ada keterlibatan oknum polisi.

Baca juga: 8 Anggota Polres Malinau Gagalkan Transaksi Barang Haram, Kapolda Kaltara Beri Penghargaan

Dari keterangan tersangka yang sudah diamankan oleh Satresnarkoba mengaku mendapatkan barang haram jenis sabu 0,28 gram dari tersangka Edi (oknum polisi).

"Masalah pemecatan nanti tergantung kadar kesalahannya. Dan nanti akan diputuskan berdasarkan sidang kode etik," ucapnya.

Lebih lanjut Syaiful sampaikan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus mengenai keterlibatan oknum polisi dalam mengedarkan sabu.

"Kami masih dalami kasusnya. Karena oknum polisi itu tidak tertangkap tangan. Dia (oknum) diamankan karena ada keterangan tersangka sebelumnya bahwa sabu itu diperoleh dari oknum polisi," ujarnya.

Baca juga: Usai Penetapan Tersangka, Polda Kaltim Musnahkan Barang Haram Seberat 8,3 Kilogram

Lanjut dia, langkah yang dilakukan tentu saja perlu dikroscek, apakah ada bukti oknum itu mengedarkan sabu.

"Soal penerapan pasal penyidik yang tahu. Yang jelas begitu sudah kita tahan, maka unsur pasal pidananya masuk," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved