Bantuan Sosial
Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis di oss.go.id dan Cairkan BLT UMKM tanpa Antre
Banpres Produktif UMKM/ BPUM atau lebih dikenal dengan sebutan BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 sudah mulai pencairan secara bertahap.
TRIBUNKALTIM.CO - Banpres Produktif UMKM/ BPUM atau lebih dikenal dengan sebutan BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 sudah mulai pencairan secara bertahap.
Hingga saat ini sudah 2,04 juta pelaku UMKM yang sudah mendapat bansos Rp 1,2 juta itu.
Untuk para penerima BLT UMKM, ada cara untuk mencairkan uang tanpa harus antre, simak caranya dalam artikel ini.
Baca juga: LENGKAP CARA Daftar UMKM Online 2021 Gratis di oss.go.id & Cek Penerima di e-form BRI/banpresbpum.id
Baca juga: INFO TERBARU Daftar Penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id, BPUM Tahap 3 Cair
Baca juga: CEK Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 3 di Link e-form BRI/BNI eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id
Seperti dilansir dari Kompas.com, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah diberikan mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan program BLT UMKM atau BPUM tahap 2.
Di tahap 2 ini alokasi anggaran yang diberikan sebesar Rp 3,6 triliun yang dialokasikan ke 3 juta pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, hingga saat ini BLT UMKM tahap 2 sudah disalurkan kepada 2,04 juta pelaku UMKM.
"Hingga saat ini jumlah pelaku umkm yang sudah mendapatkan BLT UMKM tahap 2 sudah disalurkan kepada 2,04 juta pelaku UMKM, sehingga sampai dengan saat ini total keseluruhan (tahap 1 dan 2) penerima BLT UMKM mencapai 11,84 juta pelaku usaha mikro atau sebesar 92,53 persen dari target yang ditentukan," ujarnya dalam webinar BPUM Tepat Sasaran? yang disiarkan virtual, Selasa (7/9/2021).
Terkait Penyaluran BLT UMKM Pada 2021, pemerintah menganggarkan Rp 15,36 triliun untuk program BLT UMKM.
Sebanyak Rp 14,21 triliun diantaranya sudah disalurkan kepada pelaku UMKM.
Adapun penyaluran BLT UMKM dilakukan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank-bank BUMN.
Penerima BLT UMKM bisa tidak perlu antre saat mancairkan bantuan tersebut.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah menyediakan reservasi online bagi penerima BPUM yang akan mencairkan bantuan di BRI.
Reservasi pencairan bantuan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan di bank.
Baca juga: CEK Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 3 di Link e-form BRI/BNI eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id
Bagaimana caranya? Mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemenkopukm, Rabu (8/9/2021), berikut tahapannya:
1. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Nasabah yang merupakan penerima bantuan akan diarahkan ke halaman resevasi. Halaman reservasi tidak akan muncul jika nasabah bukan penerima BLT UMKM.
3. Isi data meliputi nomor KTP
4. Pilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau kantor cabang bank yang ingin dituju, dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal pencairan.
5. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi.
6. Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor referensi tersebut dan jangan sampai hilang.
7. Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan
Sebagai catatan, bila nasabah tidak datang tepat waktu sesuai jadwal, maka perlu melakukan reservasi ulang.
Perlu diketahui, pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima.
Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021.
Baca juga: INILAH LINK oss.go.id untuk Daftar Online UMKM, Cek Penerima BPUM Rp 1 juta Tahap 3 di eform BRI/BNI
Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis di oss.go.id
Link dan cara daftar UMKM di oss.go.id
Pemerintah terus berupaya untuk menggeliatkan kembali sektor UMKM. Beragam caranya telah dilakukan, termasuk meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.
Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.
Berikut Tata Caranya
Adapun target dalam penyaluran BLT UMKM 2021 ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.
Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021, seperti dilansir Kompas.com, caranya bisa melalui offline ataupun online di link daftar online UMKM 2021.
Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.
Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.
Nah, jika Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online di link pendaftaran UMK tahap 3 https://oss.go.id, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:
1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:
Buka laman link daftar online UMKM 2021 https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .
Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:
Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha
Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut
Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.
Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.
Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)
Klik tombol Selanjutnya.
Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha
Beri tanda centang pada kotak disclaimer
Klik tombol Proses NIB.
Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:
Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda
Klik tombol Pilih NIB.
Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
Baca juga: KABAR GEMBIRA BPUM Tahap 3 Cair, Cek Penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id
Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.
Klik tombol Lanjut dan Simpan.
Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.
Klik tombol Lanjut dan Simpan.
Itulah tadi informasi seputar cara daftar UMKM online 2021 gratis di link oss.go.id dan cara mengecek e-form BRI eform.bri.co.id/bpum/e-form BNI banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM 2021 tahap 3, lihat juga jadwal pencairannya.(*)