Jumat, 10 April 2026

Virus Corona di Malinau

Pembelajaran Tatap Muka di Malinau, Peserta Didik Bawa Bekal dari Rumah

Satuan pendidikan di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, mulai menggelar pembelajaran tatap muka.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Hari ke dua pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah wilayah 4 Kecamatan di sekitar ibu kota Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (8/9/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Satuan pendidikan di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, mulai menggelar pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas mulai Selasa 7 September 2021.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau, rencananya akan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di 4 wilayah kecamatan sekitar ibu kota Kabupaten Malinau secara rutin.

Berdasarkan Inmendagri 41/2021, Kabupaten Malinau masih dikategorikan sebagai wilayah kriteria pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3.

Berlaku sejak 7 September hingga 20 September 2021.

Baca juga: Tambah 700 Vial Vaksin Moderna, Dinas Kesehatan Malinau Alokasikan untuk Penerima Dosis Pertama

Baca juga: Tersisa 20 Persen Guru di Malinau Belum Divaksin, Dinas Kesehatan Alokasikan Moderna

Baca juga: Perpanjangan PPKM, Malinau Masih Wilayah Level 3, PTM Terbatas Dievaluasi Tiap Pekan

Demikian diutarakan oleh Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Kabupaten Malinau, Kamran Daik, menyampaikan, tiap-tiap sekolah akan dievaluasi secara rutin.

Bertujuan menilai layak tidaknya PTM terbatas dilanjutkan di masing-masing sekolah.

“Dari Satpol PP, nantinya PTM terbatas di sekolah wilayah 4 Kecamatan ini akan dievaluasi secara rutin. Bagaimana aktivitas peserta didik, kebersihan sekolah, ketersediaan sarana cuci tangan dan hal lain sesuai Prokes,” katanya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (8/9/2021).

Selain berkaitan dengan fasilitas sekolah, menurutnya hal lain yang perlu diperhatikan adalah aktivitas peserta didik seusai sekolah.

Baca juga: Hari Pertama PTM Serentak di Malinau, Waktu Belajar di Sekolah Dibagi 2 Sesi

Karena dinilai rawan, peserta didik diminta menyiapkan bekal dari rumah.

Sekolah diminta mengawasi peserta didiknya, utamanya pada di sela-sela jam pembelajaran atau sepulang sekolah.

Kantin sekolah ditutup dan penjaja keliling sementara waktu tidak dibenarkan menjual di area sekolah.

Terkait konsumsi, diwajibkan peserta didik membawa bekal atau makan dari rumah. Ini berkaitan dengan kesadaran masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved