Aplikasi
Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Lewat Aplikasi Signal
Ini cara mudah membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi Signal
TRIBUNKALTIM.CO - Ini cara mudah membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi Signal
yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap tahun.
Biasanya, pembayaran pajak kendaraan dilakukan dengan mendatangi kantor Sitem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Selain repot karena harus meluangkan waktu khusus beberapa jam, di Samsat juga seringkali padat dengan antrian masyarakat yang akan mengurus segala administrasi kendaraannya.
Untungnya kini pembayaran pajak bisa dilakukan lebih praktis dan mudah, yaitu secara online lewat aplikasi.
Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi Signal ini adalah upgrade dari aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dari Korlantas Polri sebelumnya.
Baca juga: Wawali Samarinda Rusmadi Sebut Kemajuan Teknologi Harus Bisa Tingkatkan Minat Belajar dan Prestasi
Baca juga: MUDAH! BINGUNG KENAPA Tidak Bisa Mendownload Aplikasi di Play Store? Ini Solusi dan Cara Mengatasi
Baca juga: Daftar Aplikasi Penghasil Uang di Google PlayStore, bisa Dapat Duit dari Nonton YouTube hingga Mabar
Menurut situs Samsatdigital.id, lewat aplikasi Signal ini pemilik kendaraan bisa membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Cara membayar pajak online lewat aplikasi Signal
Proses Pendaftaran Pribadi
1. Download aplikasi Signal di Google Play dan install.
2. Jika belum pernah mendaftar, klik daftar.
3. Isikan data-data pribadi seperti NIK, nama di KTP, alamat email, nomor HPm lalu password dan konfirmasinya.
4. Lakukan foto KTP Verifikasi biometric wajah lewat foto selfie
5. Isikan kode OTP yang masuk lewat SMS. Proses pendaftaran selesai.
6. Lakukan Verifikasi ulang dengan klik link yang masuk ke email terdaftar.
Proses Pendaftaran Kendaraan
Kendaraan pribadi
1. Buka aplikasi Signal, pilih menu tambah data kendaraaan bermotor
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
3. Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Kendaraan orang lain
1. Buka aplikasi Signal, pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital.
Tunggu tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
2. Isikan nama pemilik kendaraan di kolom pemilik kendaraan.
Jika kendaraan itu milik istri atau anak di satu KK, maka milik keluarga satu KK
3. Isikan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) di kolom NRKB
4. Isikan nomor rangka 5-digit terakhir di kolom nomor rangka
5. Isikan NIK pemilik kendaraan dan upload foto KTP, lalu klik 'Lanjut'
6. Akan muncul pesan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
Proses pembayaran pajak secara online
1. Di aplikasi Signal, pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)
2. Lihat informasi jumlah yang harus dibayarkan untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ
3. Geser ke tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)
4. Isikan alamat pengiriman (sesuai kolom yang ada).
5. Lihat =biaya yang muncul di layar dan klik Lanjut.
6. Tunggu notifikasi untuk memilih cara pembayaran, klik di tombol cara pembayaran.
7. Lihat kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayarannya
8. Klik Lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai bank yang dipilih. Proses selesai
Baru ada di 15 wilayah
Saat ini aplikasi Signal baru terhubung ke 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, sehingga baru masyarakat daerah tersebut yang bisa membayar pajak secara online.
Berikut daftar provinsi yang sudah terhubung lewat aplikasi Signal:
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Seribu
Jambi
Bengkulu
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Barat
Nusa Tenggara Barat.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul : Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Online di Aplikasi Signal