Gagalkan Peredaran Narkotika

Polisi Sebulan Intai dan Menyamar untuk Ungkap Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Samarinda

Upaya jajaran Korps Bhayangkara mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan melakukan pengintaian dan penyamaran

TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Jajaran kepolisian dari Polresta Samarinda saat memperlihatkan barang bukti narkotika, hadir secara langsung Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam gelaran press rilis, Jumat (10/9/2021) hari ini. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Upaya jajaran Korps Bhayangkara mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan melakukan pengintaian dan penyamaran.

Kepolisian mengungkap kejahatan dan peredaran narkotika jumlah besar ini, tentu sebagai langkah memerangi sebaran barang haram.

Hal ini juga dilakukan saat jajaran Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda saat berupaya mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Upaya ini hingga anggota kepolisian harus menyamar untuk mengintai para pelaku.

Penyamaran adalah hal teknis yang biasa dilakukan, undercover buy menjadi salah satu teknik jitu untuk mengungkap peredaran narkotika.

Teranyar, 25 kilogram kristal mematikan dan 30 ribu lebih pil ekstasi berbagai merek berhasil digagalkan untuk diedar di Kota Tepian.

Baca juga: Polres Kutai Timur Musnahkan 4 Kg Sabu dan 500 Butir Esktasi, Bupati Beri Apresiasi

Baca juga: BREAKING NEWS Peredaran 25 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Digagalkan Polresta Samarinda

Baca juga: Hasil Pengembangan, Polsek Balikpapan Barat Amankan Lagi Pengedar Sabu

"Kasus ini terus berkembang sampai akhirnya anggota kami sampai di Banjarmasin. Di sini terdapat beberapa barang bukti yang kami amankan. Jumlahnya cukup besar, baik sabu maupun ineks.

Sudah dikembangkan (diintai) dari sebelumnya dan anggota melakukan penyamaran yang tidak diketahui oleh para tersangka," jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (10/9/2021) hari ini.

"Barang disimpan di rumahnya. Ada juga yang kami temukan di Hotel di banjarmasin. Penyamaran dilakukan selama satu bulan," imbuhnya.

Menyinggung keenam tersangka yang ditangkap, apakah seorang residivis, kepolisian mengatakan bahwa para tersangka baru kali ini beraksi. 

"Tidak ada resedivis, semua (pemain) baru. Mereka punya peran masing-masing namun terhubung dengan tersangka yang kita amankan di Banjarmasin. Tentu masih kami kembangkan kasus ini," tegas Kombes Pol Arif Budiman.

Pekerjaan para tersangka sendiri diungkap kepolisian bahwa hanya bergantung pada penjualan barang haram.

Baca juga: Berikut Kronologi Penangkapan Tersangka Pengedar Sabu 25 Kg Serta Ekstasi di Samarinda

Menilik terkait nominal, tentunya 25 kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi ini memiliki nilai yang sangat fantastis.

"Kalau (narkotika) sabu-sabu satu kilogram saja bernilai Rp 1,2 Miliar dikali 25 kilogram tentu nominalnya sangat besar. Belum ekstasinya, satu butir yang kualitas bagus saja mencapai 500 ribu," pungkas Kombes Pol Arif Budiman. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved