Berita Nasional Terkini
KABAR BARU Pasca Kebakaran Lapas Tangerang, Temukan Unsur Kelalaian, Polisi Akan Tetapkan Tersangka
Polisi menemukan unsur kelalaian dalam kasus terbakarnya Lapas Tangerang yang menyebabkan 41 orang narapidana di dalam lapas tersebut
TRIBUNKALTIM.CO - Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.
Kebakaran ini merenggut 41 nyawa warga binaan dan 81 lainnya selamat.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui adanya kelebihan kapasitas dalam lapas tersebut hingga 400 persen.
Polisi juga terus melakukan penyidikan terkait penyebab kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan tersebut.
Terbaru, polisi menemukan unsur kelalaian dalam kasus terbakarnya Lapas Tangerang yang menyebabkan 41 orang narapidana di dalam lapas tersebut tewas terpanggang api dan tak sempat menyelamatkan diri.
Baca juga: NEWS VIDEO Kisah Pilu Ibu dari Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Baca juga: NEWS VIDEO Ibu Pingsan Berkali-kali saat Prosesi Pemakaman Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Baca juga: INILAH yang Punya Ide Jemput Saipul Jamil Naik Porsche dari Lapas, Keluarga Ungkap Skenario Awal
Dalam keterangan terbaru yang dibeber ke media, penyidik Polda Metro Jaya memastikan ada kelalaian berujung tindak pidana pada peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.
Kepastian itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli hingga berdasarkan alat bukti yang ada dari lokasi kebakaran Lapas Tangerang.
Dari ketiga komponen penyelidikan itu, penyidik melakukan gelar perkara.
Hasilnya, polisi meyakini ada unsur tindak pidana, menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Beberapa saksi juga (sudah didatangkan), (polisi juga) mengumpulkan alat bukti yang ada, dan tadi malam dilakukan gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (10/9/2021).
"Pagi tadi dari penyelidikan statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sekarang statusnya," kata Yusri Yunus dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Polisi Temukan Unsur Kelalaian, Akan Ada Tersangka di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang.

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang Renggut 41 Nyawa, Anggota Komisi III Minta Menkumham Tanggung Jawab
Karena sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan meningkatkan statusnya jadi penyidikan karena ada tindak pidana di kebakaran Lapas Tangerang, artinya, polisi bakal menetapkan tersangka.
Berdasarkan aturan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) pasal 184 ayat 1, lalu Perkap Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Polri Pasal 66 ayat 1 dan ayat 2, diatur soal penetapan tersangka.
Antara lain, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua alat bukti.
Hanya saja, dalam kasus ini, untuk penetapan tersangka, polisi harus melewati serangkaian proses penyidikan lanjutan.