Rabu, 10 Juni 2026

Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Terima Surat Edaran Baru, Raperda Tata Ruang Dievaluasi

Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dievaluasi

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan soal Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dievaluasi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dievaluasi.

Hal tersebut sebagai salah satu program kerja Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Balikpapan.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan RDTR akan disesuaikan dengan surat edaran terbaru.

Ia mengaku, telah menerima surat edaran bersama antara Kemendagri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta KPK pada April 2021.

Baca juga: DPRD Balikpapan Gelar Vaksinasi Massal di Batu Ampar, Siapkan 1.000 Dosis AstraZeneca

Baca juga: Tutupi Defisit, DPRD Balikpapan Pangkas Anggaran 2,5 Persen Tiap OPD

Baca juga: Dinilai Terlalu Tinggi, Pansus DPRD Balikpapan Kritisi Target Pertumbuhan Ekonomi

Surat edaran itu mengatur tentang Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

Juga, rencana penyelesaian detail tata ruang untuk kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

"Dalam rangka percepatan. Nanti prosesnya kita tinggal menyampaikan kepada pemerintah kota," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (16/9/2021).

Program pemerintah pusat terkait satu peta, atau Online Single Submission itu, tertuang Peraturan Pemerintah 21/2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca juga: Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh Optimistis APBD 2022 Sanggup Biayai Program Prioritas Walikota

Secara khusus menjelaskan percepatan perda yang menjadi dasar pelaksanaan rencana detail tata ruang diambil alih.

Cukup disahkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Nanti pemerintah kota mengajukan pembatalan propam Perda 2021 khusus terkait RDRT dalam pembentukan Perda 2021,” terangnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved