Virus Corona di Kaltim
Harap Bersabar, Balikpapan Masih PPKM Level Empat, Samarinda Turun Level Dua
Pemerintah Pusat mengeluarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 44 tahu. 2021
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pemerintah Pusat mengeluarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 44 tahu. 2021.
Dalam Inmendagri tersebut melanjut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 4.
Di Kaltim sendiri masih melakukan PPKM, namun untuk level masing-masing kabupaten kota mengalami penurunan.
Dari Inmendagri tersebut Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Timur mengalami penurunan menjadi level dua.
Sedangkan beberapa lainnya masih level tiga maupun level empat.
Baca juga: PPKM Akan Terus Berlanjut? Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia Diprediksi Masih Terjadi Desember
Baca juga: Bupati FX Yapan Yakin PPKM di Kutai Barat Bisa Kembali ke Level 4
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Aturan Terbaru Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mall, Hanya di 5 Kota Ini
"Sementara Balikpapan dan Kutai Kartanegara masih tetap level 4," ujar Kabiro Administrasi Pimpinan (Adpim) M. Syafranuddin. Sedangkan wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 3, yaitu Paser, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, dan Bontang.
Inmendagri ini berlaku mulai hari ini, Selasa (21/9/2021) sampai enam Oktober.
"Penetapan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan," ungkapnya.
Baca juga: LENGKAP Syarat Naik Kapal Laut Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Berdasarkan Inmendagri, ia menginstruksikan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran dan penularan Covid-19. (*)