News Video
NEWS VIDEO DPRD PPU Lakukan Sidak di CPPHK Lawe-Lawe
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merupakukan inspeksi mendadak (sidak) di CPPHK yang berlokasi di....
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merupakukan inspeksi mendadak (sidak) di CPPHK yang berlokasi di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Selasa (21/9/2021).
CPPKHK adalah PT. Hutama Karya (HK) dan China Petroleum Pipeline Engineering Co. Ltd (CPP) yang merupakan kontraktor pembangunan proyek Engineering Procurement Construction (EPC) Lawe-Lawe Facilities RDMP RU V Balikpapan milik Pertamina.
Dalam sidak dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin didampinggi Wakil Ketua II, Hartono Basuki dan beberapa anggota DPRD lainnya langsung menuju kantor perusahan CPPKHK.
Raupi Muin mengatakan sidak ini dilakukan untuk mempertanyakan terkait dengan Izin Membangun Bangunan (IMB), AMDAL dan UKL/UPL atas aktivitas galian pipa yang sering kita lihat saat melintas di jalan poros.
Selain itu juga mempertanyakan terkait uji lingkungan hidup atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penggalian yakni uni air, uji udara dan uji kebisingan. Mempertanyakan komitmen pengembalian fungsi lingkungan hidup atas fungsi taman kota terdampak atas aktifitas penggalian pipa. Mempertanyakan izin stok file penumpukan pipa.
Kemudian mempertanyakan izin lalu lintas aktivitas penggalian, parkir tepi jalan umum yang menggangu arus lalu-lintas. Mempertanyakan izin operasional penggunaan kendaraan roda empat yang digunakan lebih banyak menggunakan Plat Luar Kaltim yg berdampak pada kerugian daerah atas pendapatan asli daerah (PAD).
"Selain itu juga mempertanyakan keterlibatan tenaga kerja lokal dengan mengirimkan data pekerja ke DPRD dan mempertanyakan visa tenaga kerja asing yang tidak melaporkan kepada pemerintah setempat," ujar Raup Muin.
Raup menyampaikan terkait perusahaan yang bekerja Kabupaten PPU lebih mendekatkan diri kepada Disnakertrans PPU, artinya kontribusi perusahaan untuk daerah harus jelas baik PAD maupun tenaga kerja lokal serta kewajiban dari Disnakertrans dalam mengkoordinir perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten PPU.
"Kami datang kesini bukan hanya sekedar sidak, namun salah satunya terkait PAD, erkait izin-izinnya itu ada untuk daerah, ada kontribusinya untuk daerah. Itu beberapa poin yang kita tekankan, kami harap kerjasamanya. Tentunya terkait dengan hal-hal yang menyangkut perizinan yang lambat," ujarnya.
Pihanya juga telah merencanakan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.(*)
Penulis : Dian Ms
Caption : Situasi sidak oleh anggota DPRD PPU di CPPKHK Kelurahan Lawe-Lawe.