News Video

NEWS VIDEO Selebgram RR Ditangkap saat Live Tanpa Busana, Terancam 12 Tahun Bui

Selebgram berinisial RR (32) ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar saat membuat konten pornografi yang disiarkan secara langsung.

Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Selebgram berinisial RR (32) ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar saat membuat konten pornografi (masturbasi) yang disiarkan secara langsung melalui akun media sosial Mango.

RR yang dikenal dengan nama Kuda Poni alias Bintang Live ditangkap sedang live (siaran langsung) di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar, Jumat (17/9) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

"Modusnya, pelaku sebagai selebgram, dikenal bernama KP alias Kuda Poni alias Bintang Live. Dia melalui media sosial mempertontonkan aurat, telanjang bulat secara live pada media sosial Mango," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9).

Kapolresta mengatakan, wanita asal Cianjur, Jawa Barat ini ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/763/IX/2021/Bali.Sat Reskrim/Polresta Denpasar per tanggal 17 September 2021. RR yang beralamat di Jalan Palapa 1, Sidakarya, Kota Denpasar, yang memiliki id 2309400 di aplikasi Mango Live ini, secara terang-terangan memperlihatkan auratnya secara live.

Menurut Kapolresta, sebelumnya diketahui tentang adanya informasi adanya live langsung secara vulgar.

Polisi yang mengetahui hal tersebut, langsung mencari keberadaan RR dan beberapa saat kemudian, polisi menggerebek dan mendapati pelaku tengah live.

Baca juga: TERBARU KASUS Selebgram RR: Terkuak Sudah Siapa RR yang Ditangkap Polisi, Biasa Pakai Nama Kuda Poni

"Saat si pelaku live, langsung kita tangkap dalam keadaan telanjang bulat atau bugil di medsos Mango tersebut," ungkap Jansen didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi.

Kepada polisi, RR mengaku melakukan siaran langsung secara bugil untuk meraup keuntungan.

Dalam sehari, wanita berkulit putih tersebut bisa meraup untung hingga puluhan juta rupiah.

"Pengakuan tersangka, bahwa dia sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih 9 bulan. Keuntungan yang diperoleh (RR) mencapai Rp25 juta sampai Rp50 juta per bulan. Pengakuannya, untuk kehidupan sehari-hari," kata Kapolresta.

Kapolresta mengatakan, RR mengaku memiliki akun id di media sosial Mango dan Bigo untuk mencari penghasilan atau keuntungan.

RR hanya melakukan aksi video live telanjang bulat dan tidak menerima booking order (BO).

"Pelaku tidak menerima booking order. Pada saat dia live sebenarnya banyak yang mengajak booking order, tetapi ditolak. Jadi dia hanya melakukan pornografi secara live tadi. Kalau di-booking order, dia tidak mau karena masalah situasi saat ini. Dia melakukan sendiri (mastrubasi)," kata Jansen.

Menurut Kapolresta, dalam seminggu RR bisa melakukan live hingga empat kali. Durasi live-nya, kata dia, wanita yang berstatus janda beranak satu itu melakukannya sekitar setengah jam sampai satu jam atau sampai dia mencapai klimaks saat masturbasi.

RR tinggal di Bali selama kurang lebih empat tahun.

Sebelumnya dia bekerja sebagai lady company (LC) di salah satu tempat hiburan karaoke.

Namun karena pandemi, tempat kerjanya sepi dan sempat tutup, ia kemudian mencoba terjun ke dunia maya dengan melakukan kegiatan pornografi.

"Selama ini kan dia kerjanya LC, saat covid-19 ini kan tempat hiburan atau mungkin tempat karaoke kan sepi pengunjung karena pandemi. Kalaupun tempat kerjanya tidak ditutup secara resmi, tapi karena pengunjungnya sepi ya kebanyakan tutup," kata Jansen.

Selain menangkap RR, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni handphone iPhone 11, iPhone 12 Pro, tiga nomor SIM card, kursi gaming, speaker JBL, tiga kartu ATM dari berbagai bank, 1 buah charger iPhone, alat cukur, baju tidur (lingerie) warna pink, satu set baju dalam perempuan merah, mainan menyerupai alat kelamin laki-laki (dildo), satu buah bando rambut, baby oil, hand sanitizer, dan lipstik.

Pendapatan didapatkan, menurut Jansen, karena RR yang ‘bermain’ sendiri saat live ini mendapatkan bayaran atau fee semacam diamond. Diamond tersebut kemudian dikumpulkan, hingga nantinya ia mendapat bayaran atau keuntungan Rp 25 juta sampai Rp 50 juta per bulan.

Polisi menjerat RR dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved