Artis Terjerat Narkoba

Anji Manji Tetap tak Ingin Didampingi Kuasa Hukum, Jaksa Jelaskan Sidang Eks Vokalis Drive

Anji yang terjerat narkoba kembali menjalani sidang, Rabu (22/9/2021). Di dalam sidang lanjutan ini, Anji masih tetap tak ingin didampingi kuasa hukum

Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha - KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Anji Manji hadir sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Inzet: Anji saat jalani persidangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Anji Manji eks vokalis Drive kembali digelar Rabu (22/9/2021) kemarin.

Musisi yang bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto alias Anji terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Terlihat di sidang, Anji Manji tidak didampingi kuasa hukum.

Dari awal persidangan kasusnya, Anji memang tidak menunjuk kuasa hukum.

Hakim sudah menanyakan hal ini kepada Anji sedang dari sidang perdana.

Bahkan hakim mengulang pertanyaan soal pendampingan dari kuasa hukum ini.

Bagaimana dengan sidang Anji tanpa didampingi kuasa hukum?

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kasus Anji, Alif Maruszaman menjelaskan penolakan Anji untuk didampingi kuasa hukum tidak akan berpengaruh pada jalannya persidangan.

Baca juga: 5 Nama PJU Polda Kaltara Diganti, Ada Polisi Penangkap Anji Manji, Acara Sertijab Digelar Besok

Baca juga: Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Kronologi Penangkapan Anji Manji yang Terkait Narkoba

Baca juga: 4 Hari Mendekam di Tahanan Polres Metro Jakarta Barat, Anji Manji Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rupanya, Anji bahkan sudah tidak ingin didampingi kuasa hukum sejak kasusnya masih di tingkat penyidikan polisi.

Seorang terdakwa punya hak didampingi kuasa hukum sejak dari kepolisian.

Namun, Anji memilih tidak menggunakan hak untuk didampingi kuasa hukum.

"Dari awal tingkat penyidikan, polisi memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menunjuk kuasa hukum.

Tapi yang bersangkutan ingin menjalani sendiri,” kata Alif saat ditemui wartawan usai persidangan, Rabu (22/9/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

"Saat tahap dua di Kejaksaan, kita menawarkan kepada Anji ingin menunjuk penasihat hukum atau tidak, terdakwa sendiri ingin menjalani sendiri tahap hukum," lanjut Alif.

Meski begitu, Alif menambahkan, hal tersebut sama sekali tak berpengaruh apa-apa terhadap jalannya persidangan atau tuntutan.

"Terkait didampingi atau tidak, kembali ke terdakwa. Itu tidak berpengaruh apa-apa terhadap jalannya persidangan atau pertimbangan kami.

Pada pokoknya dalam mengungkap fakta persidangannya seperti apa,” tutur Alif.

Sidang lanjutan kasus Anji akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca juga: Berawal dari RUU Permusikan, Perseteruan Jerinx dan Anang kini Merembet ke Anji Manji

Alif mengatakan, pihaknya akan menghadirkan semua saksi dalam sidang lanjutan tersebut.

"Sidangnya akan dilanjutkan Minggu depan. Saksi akan dihadirkan satu orang dari penangkap (kepolisian)," tutur Alif.

Sebagai informasi, Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Anji diamankan polisi di rumahnya di kawasan Cibubur pada 11 Juni 2021 lalu.

Sidang perdana Anji digelar 15 September 2021 lalu.

Sejak sidang perdana, Anji juga tidak mau didampingi kuasa hukum.

Sebelum JPU membacakan dakwaannya, hakim ketua Yulisar bertanya apakah Anji ingin didampingi kuasa hukum atau tidak.

"Apakah Saudara mau didampingi oleh didampingi penasihat hukum?" tanya hakim ketua dalam persidangan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

"Saya sendiri," jawab Anji yang menghadiri sidang secara daring melalui Zoom, langsung dari RSKO Cibubur.

Hakim Ketua kemudian mengulangi pertanyaannya.

Tetapi, Anji kembali menegaskan bahwa ia tidak ingin didampingi kuasa hukum.

"Oh tidak ada? Sendiri saja? Oke. Meskipun Saudara tidak menggunakan hak tersebut, dan mau sendiri, ya silakan saja," ujar hakim ketua.

Anji sudah diintai

Dalam dakwaan, jaksa sedikit mengungkapkan kronologi penangkapan pelantun "Bidadari Tak Bersayap" itu.

Jaksa berujar, semua berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu anggota kepolisian Jefrianto Sitinjak, Agung Setiadi, Heru Haryanto, dan Kresnadi.

Keempat anggota Polres Jakarta Barat tersebut tengah melakukan pengamatan di daerah Palmerah, Jakarta Barat.

"Bahwa akan ada orang yang menggunakan narkotika jenis ganja," kata jaksa.

Berdasarkan informasi itu, keempat anggota Polres Metro Jakarta Barat tersebut melakukan penyelidikan terhadap orang dengan ciri-ciri yang disampaikan seorang informan.

"Selanjutnya para saksi (empat anggota Polres Metro Jakarta Barat) mengikuti laki-laki tersebut yang tidak lain adalah terdakwa (Anji)," ucap jaksa.

Barang bukti Eks vokalis Drive itu kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian di studionya, di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada (11/9/2021) pukul 19.30 WIB.

Di dalam studio tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja seberat 1,33 gram, 1 plastik klip bertuliskan Banana Crush hang berisi 1 linting ganja dengan berat 0,15 gram.

Baca juga: Anji Manji Tanggapi Jawaban Edy Rahmayadi saat Diwawancarai Stasuin TV Anda Angkuh Sekali

Polisi juga menyita 1 plastik klip berisikan ekstrak daun ganja seberat 0,79 gram, 12 kertas gulung atau kertas tipis, 1 pak kertas papir merk dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal, 1 unit telepon genggam iPhone XS Max berikut dengan kartu perdananya.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, Anji mengaku juga menyimpan ganja di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Bandung, Jawa Barat.

Dari sana ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip berisikan biji-biji daun ganja seberat 8,7 gram, dan 1 toples kaca bening berisikan batang daun ganja yang sudah dikeluarkan kemudian dimasukkan ke dalam plastik dengan berat 12,5 gram.

Ada juga 7 kertas papir berbagai merek, 1 box kardus masker penutup mata, serta sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

"Bahwa daun ganja yang disita dari terdakwa sudah terdakwa pergunakan dengan cara dihisap, di mana ganja tersebut terdakwa linting dengan menggunakan kertas papir, setelah itu dibakar dan terdakwa hisap seperti rokok," kata jaksa.

Cara membeli

Jaksa juga mengungkap bagaimana Anji mendapatkan ganja tersebut.

Rupanya terdakwa Anji memesan kepada BRO lewat akun privat Instagram miliknya.

"Di mana daun ganja tersebut terdakwa peroleh dari BRO (DPO) melalui komunikasi direct message dengan akun privat di aplikasi Instagram," ucap jaksa saat membacakan dakwaan.

"Dan terdakwa menyerahkan uang kepada BRO (DPO) sebesar Rp 5 juta," kata jaksa melanjutkan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, jaksa mendakwa Anji dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "

Ancaman pidana menimalnya tidak ada, maksimal (kurungan penjara) 12 tahun ya kalau enggak salah," ucap jaksa Joseph Christian yang ditemui usai persidangan.

Baca juga: Anji Manji, Musisi Inisial AN yang Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Sempat Berhenti Main Musik

Baca juga: Joko Anwar Keluarkan Komentar Pedas Tanggapi Reaksi Anji Manji yang Videonya Dihapus YouTube

Baca juga: Anji Manji Sebut Pengadilan Tidak Selalu Berujung Keadilan, Singgung Kasus Penyerang Novel Baswedan?

(*)

Artikel terkait Artis Terjerat Narkoba Lainnya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved