Berita Nasional Terkini
CATAT Inilah Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Totalnya Ada 16 Hari
Pemerintah telah menetapkan Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 pada, Rabu (22/9/2021).
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar hari libur nasional tahun 2022 yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 pada, Rabu (22/9/2021).
Keputusan itu diumumkan saat menggelar rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri pembahasan mengenai hal tersebut.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca juga: Liburan Akhir Pekan Berencana Ke Candi Borobudur, Ini Syarat Pengunjung dan Jam Operasionalnya
Baca juga: INILAH PENGUMUMAN Libur Tahun Baru Islam 2021, Cek Kapan & Perubahan Hari Libur Nasional di Agustus
Baca juga: DIGESER! Inilah Perubahan Libur 10 Agustus 2021 dan Daftar Lengkap Hari Libur Nasional /Cuti Bersama
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Jumlah tersebut sama seperti hari libur nasional tahun ini, yakni 16 hari.
Berikut ini daftar hari libur nasional 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April : Wafat Isa Almasih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Baca juga: LENGKAP Daftar Libur Nasional 2021 Setelah Revisi: Agustus Ada Tahun Baru Islam, Hari Kemerdekaan RI
16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Baca juga: Update Covid-19 Kaltim Hari Ini. Dinkes Sebut Penambahan Kasus Bukan Karena Libur Nasional

Aturan cuti bersama 2022
Mengutip laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Rabu (22/9/2021), Muhadjir mengatakan terkait cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian, melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 dimaksudkan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata dia.
Muhadjir menambahkan, untuk aturan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Update Hari Libur Nasional & Cuti Bersama, Maulid Nabi & Tahun Baru Islam Diubah, Nasib Idul Adha?
Sementara itu cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh Kemenpan RB.
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga penetapan cuti bersama betul-betul direalisasi pada tahun 2022," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, tahun ini dua hari libur nasional digeser dengan mempertimbangkan kondisi pandemi yang belum mereda.
Kedua hari libur itu adalah Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021) digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Baca juga: Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021 Apakah Libur Nasional? Cek Daftar Libur Nasional Tahun Ini
Baca juga: TERBARU Katalog Promo JSM Hypermart Jumat 2 April 2021, Belanja Hemat di Hari Libur Nasional
Sedangkan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW (sebelumnya 19 Oktober 2021) berubah menjadi 20 Oktober 2021.
Sementara itu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan. (*)