Berita Malinau Terkini
Dinkes Malinau Bakal Buat Program Akta Kelahiran Segera Terbit Setelah Bayi Lahir
Akta kelahiran otomatis muncul seusai kelahiran bayi. Hal inilah yang akan segera diterapkan pada RSUD di Kabupaten Malinau.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Akta kelahiran otomatis muncul seusai kelahiran bayi. Hal inilah yang akan segera diterapkan pada RSUD di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
Program tersebut sebelumnya telah dicanangkan Dinas Kesehatan P2KB bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Malinau.
Demikian dibeberkan oleh Kepala Dinas Kesehatan P2KB Malinau, John Felix Rundupadang kepada TribunKaltim.co pada Kamis (23/9/2021).
Dia menjelaskan, program tersebut dilakukan untuk memudahkan pelayanan bagi warga di Kabupaten Malinau.
Baca juga: Kadis Kesehatan Malinau Ungkap Stok Sementara Vaksin Covid-19 Tercukupi 50 Persen Sasaran
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Malinau, Sekolah Berlakukan Jadwal Piket Guru
Baca juga: Total 138 Staf RSUD Malinau Terpapar Covid-19, Penyaluran Vaksin Booster Menunggu 3 Bulan
Nantinya, bayi yang baru lahir dapat langsung memperoleh akta kelahiran.
"Teknisnya, pada saat pemeriksaan kandungan, form dan daftar isian sudah diisi oleh orang tua.
Berpedoman dari data-data itu, begitu bayi lahir, nanti akta kelahiran bisa langsung diambil," ujarnya.
Saat ini rencana tersebut sedang dipersiapkan guna kelengkapan administrasi dan perjanjian bersama klinik persalinan dan Disdukcapil.
Baca juga: Rata-rata Pasien Rawat di RSUD Malinau Belum Vaksin Covid-19
Program tersebut dijadwalkan akan diberlakukan di Malinau, direncanakan Oktober mendatang atau bertepatan pada Hari Kesehatan Nasional pada bulan November 2021.
"Belum bisa dipastikan. Rencananya akan diterapkan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional.
Tapi mungkin terlalu jauh, kita jadwalkan Oktober, menyesuaikan dengan progres," katanya.
Program tersebut digagas untuk memudahkan layanan administrasi pendudukan dan layanan administrasi persalinan bagi warga di Kabupaten Malinau. (*)