News Video
NEWS VIDEO Azis Syamsuddin Tak Penuhi Pemeriksaan, KPK Ingatkan untuk Kooperatif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamddin pada Jumat (24/9/2021).
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bersama dengan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Suap yang diduga diberikan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dollar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.
Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju diduga dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah.
Dugaan pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Nama Azis Syamsuddin dan Stepanus Robin sendiri pertama kali muncul ke publik saat KPK mengungkap adanya kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Saat itu, Azis Syamsuddin diketahui sebagai orang yang mengenalkan Syahrial dengan Stepanus Robin. (*)