Trevel

BARU Aturan Naik Pesawat dan Kereta Bisa Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Berlaku Mulai Oktober 2021

Baru aturan naik pesawat dan kereta bisa tanpa aplikasi PeduliLindungi, Berlaku mulai Oktober 2021.

Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO - Baru aturan naik pesawat dan kereta bisa tanpa aplikasi PeduliLindungi, Berlaku mulai Oktober 2021.

Aturan terbaru naik pesawat dan kereta kini bisa tanpa Aplikasi PeduliLindungi berlaku mulai Oktober 2021.

Mulai Oktober 2021, masyarakat dapat menggunakan fasilitas transportasi berupa kereta api dan pesawat terbang tanpa aplikasi PeduliLindungi.

Peraturan ini juga berlaku selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemerintah memberikan aturan tersebut karena tidak sedikit masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing.

Selain itu, masalah kelebihan memori di perangkat dan adanya masyarakat yang belum menggunakan ponsel cerdas menjadi salah satu alasan diberlakukannya peraturan tersebut.

Kementerian Kesehatan menanggapi permasalahan ini dengan memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan tersebut.

Baca juga: Tempat Umum yang Wajib Scan QR Code PeduliLindungi, Ini Cara Mengatasi Bila Error

Baca juga: Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses Lewat Aplikasi Lain Mulai Oktober 2021, Kerahasiaan Data Dijamin

Sehingga mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjuk status vaksinasi masyarakat.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menyampaikan secara virtual pada Jumat 24 September 2021 bahwa peraturan ini akan di-launching pada bulan Oktober karena adanya proses untuk menemukan model yang bisa diakses setiap orang.

Tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat tetap bisa melakukan perjalan udara maupun kereta api dengan menunjukkan status hasil tes swab PCR.

Dapat juga menggunakan status hasil tes antigen dan sertifikat vaksin yang dapat diketahui melalui NIK saat membeli tiket.

Kemenkes juga menjanjikan kesiapan pemberlakuan tersebut dengan melakukan integritas data dengan tiket pesawat di bandara.

Begitu juga dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.

Bapak Setiaji juga menyampaikan bahwa tanpa menggunakan handphone, masyarakat dapat teridentifikasi sudah melaksanakan dan ada hasil tes PCR atau antigen dengan validasi ketika memesan tiket.

Bagi masyarakat yang berada di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, dapat memeriksanya secara mandiri.

Cara yang dapat dilakukan adalah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan.

Maka akan ada hasil kelayakan status yang dapat menentukan masyarakat masuk ke tempat yang dimaksud.

Bapak Setiaji menambahkan, fitur ini dinamakan self check pada aplikasi PeduliLindungi, dan dapat digunakan secara mandiri sebelum masyarakat akan berangkat.

Tidak hanya itu, Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses dengan menggunakan platform lainnya.

Pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan beberapa platform digital, seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.

Untuk wilayah DKI Jakarta, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Jaki.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi namun bisa dengan memanfaatkan aplikasi lainnya.

Bapak Setiaji menyadari bahwa masyarakat lebih banyak menggunakan aplikasi seperti Gojek, Grab, Tokopedia, dan lainnya. Sehingga aplikasi tersebut dapat digunakan untuk masuk ke fitur-fitur di aplikasi PeduliLindungi.

Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, hingga akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.

Berdasarkan data dari Kemenkes, hingga Juli 2021 pengguna aplikasi PeduliLindungi masih di bawah 1 juta.

Kini aplikasi PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Kini Bisa Tanpa Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober 2021, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved