Aplikasi

Berikut 20 Aplikasi Penghasil Uang yang Telah Terdaftar Resmi di Otoritas Jasa Keuangan

Berikut 20 aplikasi penghasil uang yang terdaftar resmi di otoritas jasa keuangan (OJK).

Editor: Nur Pratama
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Aplikasi Tiktok Lite 

Jika Anda memiliki banyak koneksi di media sosial, tentu hal ini tidak menjadi masalah.

2. Tiktok Lite

Saat ini, aplikasi penghasil uang resmi OJK berikutnya adalah Tiktok Lite.

Aplikasi Android dan iOS ini benar-benar booming dan seru di tahun 2021. Bahkan, banyak yang rela membayar Rp. Rp50.000 untuk mengunduh aplikasi ini.

Anda juga dapat mengundang teman Anda dengan kode referensi dan menghasilkan uang dari sini.

Bagikan saja di whatsapp atau Facebook. Dan Tara.. Uang yang Anda terima langsung dari itu.

3. Baca Plus

Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK ini cocok bagi yang ingin membaca walaupun tidak memiliki modal lagi.

Anda bisa mendapatkan bayaran dengan membaca berita dan artikel melalui aplikasi ini.

Ini seperti menyelam sambil minum air. Anda tidak hanya akan mendapatkan pengetahuan, tetapi Anda juga akan mendapatkan uang. Ini menarik.

Cukup mencapai Rp untuk menebus hadiah yang diperoleh dari aplikasi ini. 50.000 rupiah. Ya, tidak apa-apa untuk mengisi waktu luang di kereta atau sebelum tidur.

4. Cash for Apps

Aplikasi penghasil uang ini sebenarnya sangat populer di kalangan pemburu dollar melalui aplikasi smartphone.

Saat ini, ia memiliki lebih dari 10 juta pengguna aktif. Akses aplikasi langsung dari Google Play store.

Cara kerjanya sederhana. Anda perlu menginstal berbagai aplikasi dan melakukan survei online dengan aplikasi ini. Setelah itu, setiap aplikasi yang terinstal akan diberikan reward berupa poin.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved