Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Buka Pintu Kerjasama Pengelolaan Pasar Kedondong dengan Pihak Ketiga
Pengelolaan Pasar Kedondong di jalan Ulin, Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang direncanakan akan dibuka pintu kerjasama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengelolaan Pasar Kedondong di Jalan Ulin, Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, direncanakan akan dibuka pintu kerjasama dengan pihak ketiga.
Pemerintah Kota Samarinda sendiri sudah membahas mengenai ketentuan yang harus dilakukan apabila kelola pasar tersebut akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan, mekanisme yang diatur oleh peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, adalah kerjasama dilakukan harus melalui tahap lelang.
Selain itu minimal ada tiga pihak swasta atau perusahaan yang ikut serta dalam lelang tersebut.
Baca juga: Melalui Paripurna, DPRD Bersama Pemkot Samarinda Sahkan APBD Perubahan Tahun 2021
Baca juga: Pemkot Samarinda Matangkan Pengelolaan Taman Tepian Baru, Upayakan Pembenahan
Baca juga: Taman Tepian Baru Ditutup Sementara, Pemkot Samarinda akan Fokus Pembenahan untuk Cegah Kemacetan
"Ketika itu mau dikerjasamakan minimal ada tiga badan usaha yang diajukan, jadi nanti dilelang," ujar Andi Harun di balai kota, Rabu (29/9/2021).
Sementara itu walikota Samarinda tersebut menugaskan kepada Dinas Perdagangan (Disdag) kota Samarinda untuk memegang kelola sementara pasar dengan dua lantai tersebut selama 6 bulan kedepan.
"Sementara 6 bulan dikelola Disdag, sambil tunggu kerjasama selanjutnya," tukasnya.
"Selama proses pengelolaan ini saya minta dinas perdagangan benar-benar tegas, tidak boleh ada lahan kosong untuk mendirikan petak-petak liar sehingga menimbulkan kekumuhan baru," beber Andi Harun lebih lanjut.
Baca juga: Walikota Andi Harun Terima Kunjungan Pemkab Tanah Bumbu, Bahas Soal Covid-19, Inflasi dan WTP
Saat ini di Pasar Kedondong terdapat 500 lapak yang terdiri dari 229 lapak di lantai satu, dan selebihnya di lantai dua.
Adapun pengelolaan pasar disebutkan juga pernah dikerjasamakan namun telah berakhir sejak 10 tahun lalu.
Kepala Dinas Perdagangan kota Samarinda, Marnabas menyebutkan pihaknya akan melakukan pembenahan di pasar tersebut terlebih dahulu sebelum nantinya diajukan kerjasama dengan pihak ketiga.
"Kita akan buatkan surat perjanjian kerjasama (SPKS) kemudian kita atur nilai nya, kalau dikerjasamakan intinya tidak melanggar Permendagri nomor 19 itu," ungkap Marnabas di balai kota pada saat yang sama.
Marnabas juga mengakui bahwa pihak yang melakukan kerjasama dahulu telah mengajukan diri untuk melakukan perpanjangan kerjasama.
Baca juga: Cara Sederhana Walikota Samarinda Andi Harun Berikan Semangat kepada Nakes saat Vaksinasi
Tetapi ia menuturkan sebelum kerjasama dilanjutkan, maka aset tersebut harus dikembalikan kepada pemkot terlebih dahulu.
"Memang mekanisme nya seperti itu, kita serah terima dahulu baru kita nilai asetnya sama atau tidak seperti yang dulu," paparnya melanjutkan.
Kadisdag berharap dengan pengelolaan pasar yang lebih baik, nantinya dapat menjadikan solusi untuk menampung para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan raya.
"Nanti mereka bayar retribusi saja Rp 3000 setiap harinya," pungkas Marnabas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kesempatan-pasar-kedondong.jpg)