Breaking News

Virus Corona di PPU

Update Covid-19 di PPU, Hari Ini tak Ada Penambahan Kasus, RSUD Nihil Pasien Covid-19

Melalui data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten PPU, pada hari ini tidak ada penambahan kasus Covid-19

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Melalui data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten PPU, pada hari ini tidak ada penambahan kasus Covid-19.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Update data sebaran pasien sembuh Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) hari ini Jumat 1 Oktober 2021.

Melalui data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten PPU, pada hari ini tidak ada penambahan kasus Covid-19.

Sementara terdapat 3 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 telah selesai isolasi.

Secara kumulatif kasus Covid-19 di Kabupaten PPU diangka 4408 kasus.

Semetara kasus aktif berjumlah 40 kasus.

Baca juga: Beredar Info Hoaks Vaksinasi Covid-19 Berbayar di Nunukan, Pegawai Rumah Sakit Ikut Disebut

Baca juga: Kasus Covid-19 di Paser Mulai Melandai, Warga Harus Tetap Taat Protokol Kesehatan

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Samarinda Baru 30 Persen, Bukan jadi Hambatan Gelar Belajar Tatap Muka

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dr. Jansje Grace Makisurat menyebut, pada hari ini tidak ada pasien terkonfirmasi yang dirawat di RSUD Ratu Aji Putri Botung.

"Hari ini tidak ada pasien covid-19 yang dirawat di RSUD, selain itu tidak ada penambahan kasus Covid-19," ujar dr. Grace, Jumat (1/10/2021).

Sementara itu jika dilihat secara keseluruhan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara kumulatif mencapai angka 4408 kasus.

Baca juga: Aturan Baru Kemenkes, Bagi Penyintas Covid-19, Bisa Ikut Vaksinasi Setelah Sebulan Sembuh

Diantarnya 40 masih menjalani isolasi mandiri (isoman), 228 kasus dinyatakan meninggal dunia dan 4140 kasus dinyatakan sembuh dari Covid-19.

dr. Grace terus mengimbau kepada masyarakat PPU untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Serta tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan yang berlebihan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved