Berita Nasional Terkini
Sudah Vaksin Kedua Masih Perlu PCR? Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Terbaru Oktober 2021
Sudah vaksin kedua masih perlu PCR? syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru Oktober 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru Oktober 2021.
Apakah sudah vaksin kedua calon penumpang pesawat masih wajib tes PCR?
Terdapat persyaratan baru yang harus dilengkapi oleh calon penumpang transportasi udara bulan Oktober 2021.
Cek syarat naik pesawat Lion Air dan Garuda, serta beberapa maskapai lainnya.
Simak syarat naik pesawat terbaru Oktober 2021 setelah Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 1-4 hingga 18 Oktober 2021.
Inilah aturan dan syarat naik pesawat terbaru Oktober 2021 untuk Lion Air, Wings Air, Batik Air, Citilink dan Garuda Indonesia.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Kabar Gembira, Luhut Pandjaitan Beber Aturan Terbaru PPKM, Sudah Bisa Fitness dan Makan di Bioskop
Baca juga: INILAH 6 Kabupaten Masih Berlakukan PPKM level 4 hingga 18 Oktober, Termasuk 3 Daerah di Kalimantan
Baca juga: AKHIRNYA Pemerintah Uji Coba PPKM Level 1 Pertama di Kota Blitar, Luhut: Akan Menjadi Role Model
Sebelumnya, perlu diketahui Pemerintah selama masa PPKM 5-18 Oktober memberlakukan aturan perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.
Aturan perjalanan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.
"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.
Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali.
Aturan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.