Virus Corona di Balikpapan
PPKM Level 2 di Balikpapan, Simak Syarat Perjalanan Terbaru dengan Pesawat Udara
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan turun menjadi level 2
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan turun menjadi level 2.
Hal tersebut tentunya berdampak pada persyaratan perjalanan udara yang saat ini banyak ditanyakan oleh masyarakat.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KPP) Klas II Balikpapan, Zainul menjelaskan perihal aturan perjalanan terbaru.
Menurutnya, persyaratan perjalanan udara masih mengacu pada SE Kemenhub No 62 dan 70 tahun 2021 dan SE Satgas Covid No 17 tahun 2021.
Masyarakat masih tetap disarankan untuk menggunakan PCR sebagai dokumen kesehatan persyaratan perjalanan tersebut.
Baca juga: Walikota Tarakan Tegaskan PTM Digelar Usai PPKM Level 4 Turun
Baca juga: Persiapan HUT ke 22 Kabupaten Nunukan, Perayaan di Tengah Covid-19 PPKM Level 2
Baca juga: Urus Perpanjangan SIM Keliling di Samarinda, Pelayanan Sesuai Wilayah PPKM
"Masih merujuk pada aturan sebelumnya. Intinya masih tetap PCR kalau vaksinnya baru sekali. Tapi kalau vaksinnya sudah dua kali, bisa antigen," ujarnya.
Namun perlu dipahami, aturan tersebut hanya berlaku jika daerah keberangkatan dan tujuan sudah paling tidak menerapkan PPKM Level 2.
Jika satu di antara atau bahkan bandara keberangkatan dan tujuan sama-sama di daerah Level 4, maka akan berbeda lagi regulasinya.
“Aturan ini kan dari dan ke. Nanti tergantung, kalau tujuannya ke daerah level 4, ya (mutlak) harus PCR,” katanya.
Ia mencontohkan, warga Jakarta yang akan menuju Balikpapan, dengan kondisi sudah mendapat vaksinasi dua kali.
Maka sudah bisa hanya menyertakan dokumen persyaratan pemeriksaan kesehatan dengan tes antigen.
“Tapi kami menyarankan tetap PCR. Jadi kita sambil menunggu perubahan regulasi, sambil dicek status laik terbang atau tidak melalui sistem,” ungkapnya.
Menurut, Zainul, kepastian persyaratan yang dibutuhkan untuk terbang, sudah terintegrasi pada sistem.
Contohnya aplikasi PeduliLindungi, bisa memberikan gambaran jelas kepada masyarakat terkait persyaratan yang perlu disiapkan serta kondisi dan regulasi daerah tujuannya.
“Semua sudah tersistem. Walaupun tidak punya aplikasi PeduliLindungi, sebenarnya tinggal masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja di bandara," urai Zainul.
"Maka bisa didapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan laik berangkat atau tidak,” sambungnya.
Baca juga: Status PPKM di Nunukan Turun Jadi Level 2, Kabag Prokopim Sebut Poin SE Bupati Banyak yang Diubah
Ia menegaskan, KKP masih menunggu penyesuaian ketentuan persyaratan penerbangan terbaru.
Namun untuk sementara agar masyarakat tidak bingung, diimbau untuk memanfaatkan sistem yang sudah terintegrasi tadi.
Hal tersebut agar masyarakat lebih nyaman saat mempersiapkan segala kebutuhan sebelum melakukan perjalanan.
Bila ternyata pada sistem itu laik terbang, maka KKP dan Otoritas Bandara (Otban) di masing-masing daerah tidak akan mengintervensi hal lainnya.
“Kami imbau, kalau masyarakat baru vaksin sekali, maka bawa persyaratan PCR. Tapi kalau vaksin sudah dua kali silakan membawa hasil tes antigen atau PCR,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/penumpang-keberangkatan-dengan-pesawat-udara-yang-akan-berpergian.jpg)