Breaking News

Bantuan Sosial

Segera Buat Burekol Jika Tak Ingin BLT BPJS Ketenagakerjaan Hangus, Berikut Cara Mencairkan BSU

Untuk pengguna rekening BCA dan Bank Swasta disyaratkan untuk melakukan pembuatan Buku Rekening Kolektif atau Burekol.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, segera buat Burekol jika tak ingin BLT BPJS Ketenagakerjaan hangus, berikut cara mencairkan BSU. 

Aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru tidak diaktifkan, maka dana BSU rekanaker akan dikembalikan ke kas negara," jelas admin @kemnaker lewat unggahan video.

"Bagaimana kita tahu kalau kita akan dibukakan rekening baru secara kolektif?

Pertama-tama, rekanaker mengunjungi situs web BSU.KEMNAKER.GO.ID.

Setelah membuat akun, rekanaker masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi PROFIL.KEMNAKER.GO.ID.

Rekanaker akan mendapatkan status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima hingga dana BSU sudah tersalurkan atau belum.

Dalam laman profile tersebut, kamu juga akan mendapat info rekening baru yang telah dibuatkan secara kolektif.

Setelah rekanaker mengetahui rekeng baru yang telah dibuatkan, rekanaker dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui informasi dan jadwal jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi.

Aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru tidak diaktifkan, maka dana BSU rekanaker akan dikembalikan ke kas negara," jelas admin @kemnaker lewat unggahan video.

Baca juga: CEK NAMA Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta, Login www.kemnaker.go.id/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Mencairkan BLT BPJS di BUREKOL

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id atau https://account.kemnaker.go.id/register

2. Daftar Akun

3. Kemudian login ke akun Anda

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved