News Video
NEWS VIDEO Mengenal WADA, Badan Antidoping Dunia yang Jatuhkan Sanksi untuk Indonesia
Indonesia mendapatkan sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) karena dinyatakan tidak mematuhi regulasi pelaporan tes doping rutin.
Lembaga ini bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA. Akan tetapi, LADI tetap menjadi satuan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tingkat nasional untuk membantu kementerian dalam pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia.
Mengutip Harian Kompas, 9 Oktober 2021, Wakil Ketua LADI dr Rheza Maulana mengatakan, Indonesia mendapat sanksi dari WADA karena adanya miskomunikasi.
Miskomunikasi yang dimaksudnya berkaitan dengan target tes doping yang wajib dipenuhi Indonesia. Menurut Rheza, LADI tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan karena terkendala pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat klarifikasi Kemenpora ke WADA, LADI berencana mengirim 700 sampel susulan ke WADA, yang didapat dari gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua.
Sebelumnya, capaian maksimum tes doping di kuarter pertama dan kedua tahun 2021 baru 72 sampel. LADI berencana mengambil 300 tes doping lagi pada tahun ini.
Baca juga: NEWS VIDEO Jonatan Christie Penentu Kemenangan Indonesia Atas China
Terkendala pandemi
Menpora Zainudin Amali mengatakan, penyebab target tes doping Indonesia tidak sesuai rencana adalah pandemi Covid-19 yang membuat semua aktivitas olahraga terhenti.
"Benar bahwa kami mendapat surat dari WADA (pada bulan Septmber) dan dianggap tidak patuh.
Namun, sesuai apa yang sudah disampaikan WADA dalam suratnya, kami punya waktu untuk mengklarifikasi.
Jadi tenggat waktunya kira-kira 21 hari," kata Zainudin dalam konferensi pers virtual, 8 Oktober 2021.
Zainudin mengatakan, pihaknya akan segera menangani masalah ini dengan menyampaikan klarifikasi kepada WADA, yang menjelaskan bahwa Indonesia sudah memenuhi target tes doping.(*)