Selasa, 12 Mei 2026

Otomotif

BAHAYA! Berikut Dampak dari Penggunaan Knalpot Brong, Pengendara Bisa Tuli?

Penggunaan knalpot brong masih bisa ketemui saat berkendara di jalan raya. Suara yang ditimbulkan kerap mengganggu pendengaran.

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
GridOto.com/Isal
Tahukah Anda, penggunaan knalpot brong juga berpengaruh pada kondisi kesehatan seseorang? Simak penjelasannya berikut ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penggunaan knalpot brong masih bisa ketemui saat berkendara di jalan raya.

Suara yang ditimbulkan kerap mengganggu pendengaran.

Oleh karenanya, tidak heran hal itu menjadi sasaran polisi lalu lintas.

Polisi lalu lintas di berbagai daerah kerap menggelar operasi yang menyasar knalpot brong dengan tingkat kebisingan melebihi standar.

Razia ini digelar karena penggunaan knalpot brong dinilai dapat mengganggu ketertiban berkendara hingga kenyamanan lingkungan sekitar.

Baca juga: Knalpot Racing Motor Berbahan Titanium Berkerak? Ternyata Solusinya Mudah dan Enggak Ribet Lho

Karena itu, penggunaan knalpot brong juga melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tingkat Kebisingan.

Namun, tahukah Anda, penggunaan knalpot brong juga berpengaruh pada kondisi kesehatan seseorang?

Dokter spesialis telinga, hidung dan tenggorokan (THT) dari Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Vicky Riyadi mengatakan, seseorang yang intens mendengar suara bising berlebih dapat mengalami kehilangan pendengaran.

"Sering mendengar suara knalpot atau benda yang mengeluarkan suara bising berlebih secara kontinyu dan dalam waktu panjang, dapat mengganggu daya pendengaran manusia," ucap Vicky saat dihubungi GridOto.com, beberapa waktu lalu.

"Istilah medisnya yaitu Noise Induced Hearing Loss (NiHL)," imbuhnya.

Ia mengatakan, NiHL karena knalpot brong dan aktivitas lainnya disebabkan keterbatasan kemampuan telinga dalam mendengar suara bising.

"Selain sering mendengar suara bising dengan desibel tinggi, NiHL atau hilang pendengaran juga akibat sel-sel saraf rumah siput di dalam telinga melemah dan menyebabkan rumah siput ini lelah. Dampak jangka panjangnya bisa tuli saraf," sebut Vicky.

Baca juga: Moncong Knalpot Mobil Kerap Kali Terlihat Warna Hitam, Indikasi Komponen Ini Mulai Lemah

Soal penggunaan knalpot brong, Vicky menyatakan jika gangguan pendengaran utamanya bakal menyerang pengendara itu sendiri dibanding orang di sekitarnya.

"Ketulian bisa menyerang kedua telinga si pengendara motor dengan knalpot bersuara keras, karena mereka yang paling sering mendengar kebisingan tersebut. Kalau orang lain di sekitarnya, kan hanya terganggu suara yang sekadar lewat saja," jelasnya.

"Itulah kengapa penyakit ini bisa dialami pekerja pabrik, bengkel atau bandara yang lingkungan kerjanya ada suara bising berlebih. Makanya pekerja di sana wajib pakai earplug saat bekerja," lanjutnya.

Menurut Vicky, penulian saraf dalam fenomena knalpot brong tidak bisa dipastikan sebelum adanya pengecekan langsung oleh dokter spesialis.

"NiHL tidak bisa kami vonis langsung untuk pengendara motor berknalpot bising melebihi standar. Sebab kami harus cek dulu gangguan fisik dan penunjangnya, cek endoskopi hingga audiometrinya. Nanti bisa dilihat apakah gangguan pendengarannya sudah sampai saraf atau tidak," terangnya.

"Analisis ini juga harus berdasarkan umur pasien, lama gangguan pendengaran dan tingkat ketulian. Misalnya apakah tuli konduktif atau tuli saraf? Jadi jika pengendara mengalami gangguan pendengaran, segera periksa ke dokter spesialis THT," sambung Vicky.

Ia menambahkan, tuli saraf terbilang sulit disembuhkan dan bakal menelan biaya hingga ratusan juta rupiah untuk penyembuhannya.

"Tuli saraf akan susah sembuhnya. Jika saraf belum kena mungkin bisa dengan pengecekan dan pengobatan di rumah sakit. Namun solusi untuk tuli saraf, biasanya bisa dengan alat bantu dengar," papar Vicky lagi.

Baca juga: Knalpot Motor Keluarkan Asap Tipis saat Dihidupkan, Cek Beberapa Komponen Ini

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto menyatakan, pengendara perlu mengetahui regulasi standar kebisingan knalpot motor yang dibuat pemerintah.

"Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 dijelaskan tingkat kebisingan untuk motor kapasitas 80 cc hingga 175 cc adalah maksimal 83 dB (desibel) dan di atas 175 cc maksimal 80 dB," jelasnya kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Artikel ini telah tayangdi GridOto.com dengan judul Selain Banyak Ruginya, Dokter Spesialis Sebut Penggunaan Knalpot Brong Memicu Penyakit Pendengaran, https://www.gridoto.com/read/222945101/selain-banyak-ruginya-dokter-spesialis-sebut-penggunaan-knalpot-brong-memicu-penyakit-pendengaran?page=all.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved