Berita Samarinda Terkini
Walikota Andi Harun Ingatkan PNS di Pemkot Samarinda tak Perlu Khawatir dalam Bertugas
Walikota Samarinda, Andi Harun meminta PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun meminta PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Samarinda untuk tidak perlu khawatir.
Yakni dalam hal menjalankan tugas pembangunan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Samarinda di gedung balai kota pada Kamis (28/10/2021).
Namun sebelumnya, Walikota Andi Harun meminta kepada ASN Pemkot untuk menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Lahan Pemkot Samarinda Dikapling Oknum Warga, Walikota Andi Harun Sebut Akan Usut Tuntas
Baca juga: Cara Atasi Banjir di Samarinda, Walikota Andi Harun Pantau Pengerjaan Drainase Jl S Parman
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Tinjau Vaksinasi Dosis 2 Gelaran Partai Gerindra, Ini Pesan-pesannya
Juga tidak lupa untuk ingat dalam asas efektivitas dan efisiensi.
"Saya minta mereka (ASN) tidak perlu takut dan gentar untuk mengeksekusi program yang dilakukan dan sudah berkesesuaian dengan hukum," kata Walikota Andi Harun saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, di balai Kota Samarinda.
Dalam pengarahannya, ia juga meminta apabila dalam pengerjaan program pemerintah terdapat laporan atau gugatan masyarakat, maka harus divalidasi terhadap bukti dari laporan tersebut.
"Laporan masyarakat harus divalidasi, mereka punya bukti atau tidak, terkadang laporan masyarakat karena kalah tender seolah-olah proyek pemerintah itu bermasalah, padahal aparat kami sudah bertindak sesuai prosedur dan ketentuan," beber walikota.
Baca juga: Walikota Andi Harun Lihat PTM di SMPN 1 Samarinda, Sampaikan Pesan Presiden Jokowi
Pengarahan itu dihadiri oleh 37 pimpinan OPD di lingkungan pemkot Samarinda beserta sekda dan asisten sekretariat daerah.
Andi Harun juga mengemukakan bahwa dalam hal perlindungan dan bantuan hukum kepada ASN, Pemkot akan bersinergi dengan pihak kejaksaan berkaitan dengan permasalahan perdata dan tata usaha negara.
"Kita akan membangun koordinasi penegakan hukum dengan kejaksaan dan kepolisian agar ASN yang menjalankan tugas kenegaraan tidak terbayang-bayang akan risiko hukum yang dihadapi," sebut AH.
Menurut Undang-undang, permasalahan yang berkaitan dengan aparatur negara, harus melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terlebih dahulu yang kemudian APIP memberi rekomendasi kepada kepala daerah.
Baca juga: Walikota Andi Harun Yakin Vaksinasi Covid-19 di Samarinda Capai 70 Persen Akhir November 2021
Kalau pelanggarannya bersifat administratif, maka sanksinya administratif, kalau misalnya ada kesalahan estimasi biaya atau semacamnya tidak bisa langsung pidana.
"Karena pidana itu sifatnya ultimum remidium yaitu sarana terakhir dalam penegakan hukum," papar Andi Harun. (*)