Breaking News

News Video

NEWS VIDEO Pemerintah Larang Laboratorium atau Klinik Jual Paket Tes PCR per Jam

Kemenkes RI Prof. Abdul Kadir menegaskan laboratorium (lab) maupun klinik kesehatan tidak diperbolehkan menjual paket tes PCR per jam.S

Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI Prof. Abdul Kadir menegaskan laboratorium (lab) maupun klinik kesehatan tidak diperbolehkan menjual paket tes PCR per jam.

Diketahui, marak laboratorium menjual jas tes PCR berdasarkan durasi hasil yang terbit.

Semakin cepat hasil tes PCR keluar maka harga yang dipatok kian mahal.

Pemerintah telah menetapkan harga batas tertinggi tes PCR sebesar Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa - Bali.

"Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tertinggi ini apapun alasannya, termasuk alasan tadi bahwa batas-batas waktu untuk hasil yang terbit itu lebih cepat," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Adapun hasil pemeriksaan real-time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR.

"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing," jelas Prof Kadir.

Abdul Kadir melanjutkan bilamana ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," kata dia.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan mulai berlaku pada Rabu (27/10/2021).

Masa Berlaku Tes PCR 3x24 Jam Masih Aman dari Potensi Terpapar Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu meminta masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang, yang sebelumnya 2x24 jam menjadi 3x24 jam.

Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat penumpang naik pesawat.

Pelonggaran masa berlaku tes PCR itu pun disorot karena dinilai mampu membuka potensi penularan Covid-19 tanpa terdeteksi.

Terkait hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi memastikan masa berlaku tes PCR 3x24 jam masih tergolong aman.

Penentuan masa berlaku 3x24 jam itu juga sudah mendapat berbagai masukan dan pertimbangan ahli.

"Dengan hasil pemeriksaan rentan waktu 2 sampai 3 hari itu sebenarnya tidak berbeda banyak untuk kemudian mendeteksi kasus positif, sehingga masih pada range yang cukup aman," kata Nadia, dikutip dari tayangan program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).

Nadia menambahkan, masa berlaku tes PCR 3x24 Jam itu sebelumnya sempat digunakan bagi syarat pelaku perjalanan ke luar negeri.

Sehingga, bisa dipastikan dalam kurun waktu 3x24 jam setelah tes PCR, seseorang masih tergolong aman dari paparan virus Covid-19.

Terlebih saat ini situasi kasus Covid-19 di Indonesia makin membaik, dimana tingkat positivity rate rendah.

"Positivity rate yang rendah saat ini, kemudian hasil dari para ahli mengatakan 2-3 hari itu masih cukup untuk memisahkan kasus positif."

"Artinya masih aman ya untuk memastikan seseorang saat melakukan perjalanan itu benar-benar negatif," jelas dia.

Diketahui, pemerintah secara resmi telah mengubah aturan berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 55 tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri terbaru itu, tes PCR kini berlaku 3 hari atau 3x24 jam.

Sebelumnya tes PCR hanya berlaku 2x24 jam sejak pengambilan sampel.

Peraturan baru tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober hingga 1 November 2021.

Berikut aturan lengkap masa berlaku PCR tersebut, dikutip Tribunnews.com:

I. Diktum KELIMA Huruf p angka 2) Inmendagri nomor 55/2021 menyebutkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

II. Diktum KELIMA Huruf p angka 2): pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,

III. Diktum KEENAM Huruf p angka 2): pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved