Virus Corona

Tes PCR 3x24 Jam Masih Tergolong Aman, Berikut Aturan Lengkap Masa Berlakunya

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi memastikan masa berlaku tes PCR 3x24 jam.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi tes swab PCR di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi memastikan masa berlaku tes PCR 3x24 jam masih tergolong aman. 

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

II. Diktum KELIMA Huruf p angka 2): pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,

III. Diktum KEENAM Huruf p angka 2): pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

Tanggapan Epidemiolog

Sementara itu, Epidemiolog dan dosen FKKMK Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria Wiratama menilai kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat itu kurang tepat.

Menurutnya, hasil tes PCR negatif tidak menjamin menutup penularan Covid-19, apalagi masa berlaku hasil tersebut akan dibuat 3x24 jam.

Ia pun mempertanyakan hasil kajian pemerintah di balik kebijakan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved