Aplikasi

Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Lewat Aplikasi Signal, Ini Langkah-langkahnya

Ini cara mudah membayar pajak kendaraan bermotor tahunan lewat aplikasi signal, Ini Langkah-langkahnya.

Editor: Nur Pratama
Aplikasi Signal
Tangkapan Layar samsatdigital.id 

- Pastikan foto e-KTP memenuhi ketentuan.

- Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.

- Registrasi berhasil.

- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Untuk mengurus STNK, pertama-tama tambah data kendaraan terlebih dahulu dengan cara:

- Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain, berikut ini langkah-langkahnya:

- Pilih simbol plus untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form

- Tambah Dokumen Data Kendaraan.

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih "Milik Keluarga satu KK".

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved