Aplikasi

Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Lewat Aplikasi Signal, Ini Langkah-langkahnya

Ini cara mudah membayar pajak kendaraan bermotor tahunan lewat aplikasi signal, Ini Langkah-langkahnya.

Editor: Nur Pratama
Aplikasi Signal
Tangkapan Layar samsatdigital.id 

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa "Dokumen berhasil ditambahkan".

Untuk mengesahkan STNK berikut ini langkah-langkahnya:

- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut

- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul bersama jumlah yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

- Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik "Lanjut" maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

- Proses selesai.

Jasa pengiriman STNK dan pembayaran bank

Setelah itu Anda bisa memilih jasa pengiriman, sehingga STNK nantinya dikirim hingga ke rumah.

Untuk pembayarannya, Anda bisa transfer dari bank berikut:

- BRI

- Bank Mandiri

- BNI

- Bank BCA

- Bank Danamon

- Bank DKI.

Berikut langkah-langkah pembayarannya:

- Kunjungi ATM terdekat yang memiliki logo ATM bank yang Anda pilih

- Pilih menu Pembayaran

- Pilih menu Samsat Digital Nasional

- Masukkan kode bayar, lalu konfirmasi pembayaran dan klik "Oke"

- Transaksi Anda berhasil.

Untuk melacak status pengiriman, Anda bisa memilih menu "Status Pengiriman".

Berikut ini alurnya:

- Pilih Transaksi

- Detail Transaksi

- Pilih “Lacak”

- Pilih “Konfirmasi Penerimaan E-TBPKP” jika sudah menerima STNK.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Lewat Signal, Lengkap Syarat Pakai Aplikasinya, 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved