Berita Balikpapan Terkini
Lion Air Group Tawarkan RT-PCR Rp 225 Ribu, Ini Syarat dan Lokasinya di Kalimantan Timur
Adapun tarif tes RT-PCR yang ditawarkan sebesar Rp 225 ribu khusus wilayah luar Jabodetabek.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lion Air Group mulai melakukan penyesuaian tarif tes Covid-19 jenis RT-PCR.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Adapun tarif tes RT-PCR yang ditawarkan sebesar Rp 225 ribu khusus wilayah luar Jabodetabek.
Terbaru, layanan yang diberikan Lion Air Group ini bisa diakses di area Balikpapan, Samarinda, Berau, dan Banjarmasin.
Lokasi tesnya berada di Tirta Medical Centre (TMC). Penyesuaian tarif tes RT-PCR Lion Air Group ini berlaku mulai 31 Oktober 2021.
Baca juga: Persyaratan Naik Pesawat Terbaru Oktober 2021 Lion Air Group, Citilink & Garuda, harus Vaksin 2x?
Baca juga: NAIK Pesawat Harus PCR? Lengkap Syarat Penerbangan Terbaru, Peraturan Lion Air Group Citilink Garuda
Baca juga: SYARAT Naik Pesawat Terbaru Oktober 2021, Aturan Vaksin dan PCR Garuda Indonesia dan Lion Air Group
Pelaksanaan tes RT-PCR yang berada di 4 kota tersebut bisa dilakukan di TMC Kaltim, 1 di Balikpapan, 1 Berau, 2 Samarinda, dan 2 Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan Lion Air Group senantiasa bekerjasama dengan faskes.
"Ini merupakan bagian usaha memastikan keamanan dan setiap calon penumpang dalam bepergian menggunakan pesawat udara," ujarnya.
Pemberlakuan voucher terbaru dan terjangkau uji kesehatan telah disesuaikan dengan permintaan dan dinamika pasar yang berkembang.
Lion Air Group optimis, ketersediaan layanan uji kesehatan mampu memberikan nilai lebih dan kemudahan setiap calon penumpang.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Oktober 2021 untuk Lion Air Group, Citilink dan Garuda, Aturan Vaksin dan PCR
"Agar bisa merencanakan perjalanan udara sehat, aman dan menyenangkan," kata Danang.
Sebagaimana diketahui, Kemenkes telah menerbitkan surat edaran terkait penetapan batas tarif tertinggi tes RT-PCR yang mulai berlaku 27 Oktober 2021.
Untuk Pulau Jawa dan Bali, harga tes RT-PCR ditetapkan sebesar Rp 275.000, sedangkan untuk di luar Pulau Jawa sebesar Rp 300.000.
Baca juga: CEK Syarat Naik Pesawat Lion Air Group ke Wilayah PPKM Level 1-4, Update Aturan Penerbangan Terbaru
Adapun persyaratan tes RT-PCR Lion Group sebagai berikut:
1. Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air), pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara diperoleh melalui kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.