Selasa, 14 April 2026

Berita Kubar Terkini

Pemkab Kubar Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda, Ini Kelima Perda yang Diajukan

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah menyampaikan sebanyak lima rancangan perda (Raperda) inisiatif

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah menyampaikan sebanyak lima rancangan perda (Raperda) inisiatif pada rapat paripurna dewan XIII masa sidang III tahun 2021 yang berlangsung di gedung DPRD Kutai Barat, Kamis (4/11).

Kelima Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan. Dimana ke lima Raperda itu diantaranya meliputi Raperda tentang :

- Pengarusutamaan Gender (PUG) untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kebijakan dan program pembangunan yang responsif,

- Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca juga: Dekranasda Promosikan Budaya Kubar Melalui Lomba Cerita Wastra

Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Ajak Pelaku UMKM di Kubar Tingkatkan Kreativitas Pengelolaan Pangan Lokal

Baca juga: Ketua DPRD Kubar Noratim Sebut APBD Fokus untuk Peningkatan Ekonomi 

- Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang menyatakan bahwa urusan Pemerintah di bidang kesehatan,

Selain unit pelaksana teknis dinas daerah  Kabupaten/Kota terdapat Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.

- Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 02 tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar kabupaten Kutai Barat, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Wakil Bupati Kutai Barat beberapa Raperda tersebut diatas dapat menjadi perhatian, pemikiran dan pertimbangan bersama, dalam pembangunan Kutai Barat kedepan,

"Semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat memberikan kekuatan kepada kita, dalam rangka pengabdian kepada bangsa dan negara khusunya Kabupaten Kutai Barat yang kita cintai ini,” ujar Edyanto Arkan.

Baca juga: Jelang HUT ke 22 Kubar, Bupati FX Yapan Instruksikan Pemasangan Umbul-umbul

Selanjutnya, Raperda tersebut diterima oleh seluruh Fraksi anggota dewan untuk dilakukan penelusuran dan pembahasan lanjutan.

Dia berharap Raperda tersebut dapat menjadi acuan dalam melaksanakan tugas khususnya pada pelayanan kepada masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved