Berita Balikpapan Terkini
Pindah Keluar Kota, Ini Cara Keluar BPJS Kesehatan Kelas Tiga di Balikpapan
BPJS Kesehatan Kota Balikpapan meminta peserta kelas tiga yang ditanggung iurannya segera melapor apabila pindah ke luar daerah
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- BPJS Kesehatan Kota Balikpapan meminta peserta kelas tiga yang ditanggung iurannya segera melapor apabila pindah ke luar daerah.
“Jika KTP nya masih Balikpapan belum berubah pindah ke luar kota, silahkan melaporkan saja kalau mau keluar,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Sugianto, Jumat (5/11/2021).
Ia menjelaskan, laporan tersebut bisa langsung ditujukkan kepada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan untuk segera dikeluarkan.
Hal tersebut tentunya akan berpengaruh dalam meminimalisir iuran yang ditanggung melalui APBD Kota Balikpapan. Sehingga, tak lagi menjadi tanggungan dan bisa dialihkan ke peserta yang membutuhkan.
Baca juga: Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta! Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP, Login kemnaker.go.id
Baca juga: Karena Pindah Alamat Rumah, Ini Cara Mudah Merubah Faskes BPJS Kesehatan Pakai Aplikasi Mobile JKN
Baca juga: Paling Berkomitmen Terhadap Pelayanan, RS GSM Ujoh Bilang Raih BPJS Kesehatan Award
"Bisa melalui email atau surat, kita bisa segera lepas kepesertaannya khusus yang dibiayai APBD," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty meminta kesadaran masyarakat.
Termasuk juga terhadap mereka yang telah diterima bekerja di perusahaan. Kategori itu wajib melaporkan agar tidak menjadi tanggungan pemerintah Kota Balikpapan.
“Jadi perlu kesadaran juga melapor sudah diterima kerja, lapor dong supaya bisa digunakan buat warga yang lain,” imbuh wanita yang kerap disapa Dio itu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan-kota-balikpapan-meminta-peserta-kelas-tiga.jpg)