Berita Viral
Viral Video TikTok Uang Pecahan 1.0, Berapa Nilainya? Penjelasan Peruri soal Uang Specimen
Viral video TikTok uang pecahan 1.0, benarkah nilainya 1 juta? Simak penjelasan lengkap dari Peruri soal uang specimen pecahan 1.0
TRIBUNKALTIM.CO - Di media sosial TikTok ramai beredar hingga jadi viral, video mengenai uang kertas pecahan 1.0.
Di dalam video tersebut, terlihat pemilik akun menunjukkan selembar uang pecahan 1.0.
Pemilik akun menuliskan uang pecahan selembar 1 jeti (maksudnya 1 juta).
Video uang pecahan 1.0 tersebut pun jadi viral hingga jadi pembicaraan masyarakat.
Apakah benar uang pecahan 1.0 tersebut bernilai 1 juta?
Apakah sah untuk alat pembayaran uang pecahan 1.0 tersebut?
Ternyata uang pecahan 1.0 tersebut menurut Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia ( Peruri ) adalah uang specimen.
Apakah uang specimen? Simak penjelasan lengkap dari Peruri.
Baca juga: SEGERA CEK Uang Kertas Rp 2 Ribu Anda! Inilah Ciri-ciri yang Dihargai Kolektor hingga Rp 60 juta
Baca juga: Kolektor Cari Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit Jenis Ini, Cek Milik Anda!
Baca juga: Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit Masih Dicari, Cek Cara Jual Agar Laku Dibeli Kolektor
Di TikTok, akhir-akhir ini sebuah video viral mengenai uang pecahan 1.0.
Pemilik akun menunjukkan selembar uang pecahan 1.0 dengan memberikan tulisan, "Uang pecahan 1 jeti."
"Uang pecahan selambar 1 juta," tulis pemilik akun.
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Uang Specimen Pecahan 1.0, Apakah Sah Digunakan untuk Pembayaran? Berikut Penjelasannya, hingga Sabtu (6/11/2021) video yang diunggah di akun TikTok @Wandy telah mendapatkan like 4.520 pengguna.
Lalu apa itu uang pecahan 1.0?
Uang specimen pecahan 1.0 baru-baru ini viral dan ramai dibicarakan lagi oleh masyarakat Indonesia gara-gara video yang viral di TikTok tersebut.
Lalu sebenarnya apa itu uang spesimen?
Uang specimen atau yang memiliki nama lain House Note adalah uang contoh yang diterbitkan oleh perusaan percetakan uang.
Uang specimen ini dicetak dengan tujuan untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang menggunakan teknologi security features tertentu.
Dikutip dari peruri.co.id, Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia ( Peruri ) juga berinovasi menciptakan produk dokumen keamanan dengan teknologi terkini dengan menerbitkan ulang housenote seri 3.1 bekerja sama dengan De La Rue dan Sicpa SA.
Baca juga: WhatsApp akan Luncurkan Fitur Baru, Memudahkan Pengguna WA Mengirim & Menerima Uang dengan Mudah
Sebelumnya Peruri telah sukses menerbitkan Housenote seri 1.0, 2.0, 3.0 pada 2015, 2017, dan 2020.
Uang specimen yang pertama dirilis pada tahun 2015 dengan tema "The Beauty of Indonesia".
Kemudian, Peruri kembali mencetak uang specimen pada tahun 2017 dengan tema "Indonesian & Japanese Heritage".
Setelah itu pada tahun 2020, Peruri mencetak uang specimen dengan tema "The Inspiring Tales".
Berikut bentuk bentuk uang Specimen yang dikeluarkan oleh Peruri:
- Uang Specimen 1.0
- Uang Speciman 2.0
- Uang Specimen 3.0
- Uang Specimen 3.1
Bukan Alat Pembayaran yang Sah
Baca juga: Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit dengan Tulisan Ini yang Bakal Laku ke Kolektor, Cek Punyamu!
Dijelaskan oleh Peruri, uang specimen ini tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Hal tersebut karena uang specimen tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 sebagai berikut:
1. Gambar lambang negara "Garuda Pancasila"
2. Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia"
3. Sebutan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
5. Nomor seri
6. Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat Pembayaran Yang Sah DENGAN Nilai ...".
Uang yang merupakan Alat Pembayaran yang Sah
Berikut ini adalah ciri-ciri uang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Viral Video Uang Pecahan 1.0, Uang Apa Itu? Berikut Penjelasannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 06 tahun 2019, Peruri memiliki tugas utama untuk mencetak uang Republik Indonesia sesuai pesanan dari Bank Indonesia.
Alat pembayaran yang sah di Indonesia hingga saat ini masih berupa uang kertas dan uang logam.
Dalam pencetakan uang kertas, Peruri menerapkan Standar Operasional Prosedur yang berpengaman tinggi untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan proses cetak uang, mulai dari proses desain uang, penyediaan kertas, tinta maupun proses cetaknya hingga akhirnya menjadi uang Rupiah siap edar yang memiliki beberapa fitur pengaman.
Sementara untuk uang logam, fitur pengamanannya lebih menonjolkan aspek kerumitan desain dan detail hasil cetak.
Lalu bagaimana ciri-ciri uang rupiah yang tertuang dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011?
Ciri-ciri Uang Rupiah
Berikut ciri-ciri uang rupiah yang tertuang dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011:
1. Ciri Umum Rupiah Kertas
Berikut ciri umum rupiah kertas:
a. Gambar lambang negara Garuda Pancasila
b. Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
d. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
e. Nomor seri pecahan
f. Teks Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."
g. Tahun emisi dan tahun cetak.
2. Ciri Umum Rupiah Logam
Berikut ciri umum rupiah logam:
a. Gambar lambang negara Garuda Pancasila
b. Frasa Republik Indonesia
c. Sebutan pecahan dalam angka sebagai nilainominalnya; dan
d. tahun emisi.
Baca juga: Cara Jual Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit yang Laku oleh Kolektor, Perhatikan Tulisan Ini
Baca juga: Selain Uang Koin, Pria Ini Mau Beli Rp1 Juta Uang Kertas Pecahan Rp 2 Ribu & Rp 5 Ribu Seri Tertentu
Baca juga: CEK Koin Rp 1000 Kelapa Sawit Milikmu! Uang dengan Tulisan Ini yang Bakal Laku ke Kolektor
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/viral-video-tiktok-uang-pecahan-10-berapa-nilainya-penjelasan-peruri-soal-uang-specimen.jpg)