Selasa, 9 Juni 2026

Pemblokiran Tol Balsam Seksi V Bertentangan dengan UU Nomor 38 Tahun 2004

Beberapa waktu lalu, sejumlah warga RT 37 Kelurahan Manggar melakukan pemblokiran jalan di Seksi V, Km 6, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
HO
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa waktu lalu, sejumlah warga RT 37 Kelurahan Manggar melakukan pemblokiran jalan di Seksi V, Km 6, jalan tol Balikpapan-Samarinda.

Mereka juga mendatangi Kantor Wali Kota Balikpapan pada Selasa (2/11/2021) lalu.

Warga datang dengan membawa dan membentangkan spanduk bertuliskan "Jalan Tol Sudah Untung, Warga Masih Buntung, Ganti Rugi Lahan, Belum Dibayar".

PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dari Kementerian PUPR, Rabiyatul Adawiyah menyampaikan, dirinya ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan tanah ini sesuai pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 18/PRT/M/2016 tentang Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol.

Baca juga: PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam Balikpapan Samarinda, Beber Opsi Ganti Rugi Lahan

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/Prt/M/2016.

Dia menjelaskan dari perspektif pihaknya terkait permasalahan Km 6 trase jalan tol Balikpapan-Samarinda, bahwa terdapat permasalahan sengketa kepemilikan hak atas tanah antara warga RT 37 Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan.

"Secara fisik ada yang menguasai tanah di lokasi tersebut, ada pula beberapa sertifikat yang berada di objek yang sama dan terkena pembangunan infrastruktur Jalan Tol Balikpapan-Samarinda," terangnya,  Minggu (7/11/2021).

Disebutkannya, sesuai dengan regulasi di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum in casu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Pengadaan Tanah), maka uang ganti rugi atas pembebasan lahan akan di titipkan di pengadilan negeri (konsinyasi).

Ini telah berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi panitia pengadaan tanah dengan alasan masih dipersengketakan kepemilikannya.

"Sebelum dilakukan konsinyasi, kami bersama Panitia Pengadaan Tanah telah terlebih dahulu memfasilitasi para pihak untuk menyelesaikan persengketaannya dengan cara perdamaian (dading)," bebernya

Namun terhadap upaya tersebut, para pihak belum menemui kata sepakat sehingga Panitia Pengadaan Tanah menerbitkan berita acara objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian masih dipersengketakan kepemilikannya, sebagai pengantar untuk proses konsinyasi.

"Pada tahun 2017, Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan 19 penetapan konsinyasi sehingga uang ganti rugi lahan saat ini sudah tersedia dan siap untuk diambil bagi pihak yang berhak, dengan memperhatikan ketentuan yang ada di dalam UU Pengadaan Tanah," terangnya.

Sehubungan dengan telah dilakukannya proses konsinyasi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dilakukan pemutusan hubungan hukum.

"Ini telah diberitahukan kepada para pihak melalui surat pemutusan hubungan hukum Kantor Pertanahan Balikpapan pada tahun 2018," jelasnya.

Baca juga: PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam Beber 2 Opsi yang Bisa Ditempuh Warga RT 37 Manggar

Dirinya berharap ada iktikad baik terkait permasalahan sengketa hak atas tanah tersebut oleh para pihak untuk menyelesaikan persengketaannya, dengan memperhatikan ketentuan yang ada pada regulasi di bidang pengadaan tanah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved