Pemblokiran Tol Balsam Seksi V Bertentangan dengan UU Nomor 38 Tahun 2004
Beberapa waktu lalu, sejumlah warga RT 37 Kelurahan Manggar melakukan pemblokiran jalan di Seksi V, Km 6, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
"Tentunya tanpa disertai adanya tindakan-tindakan yang dapat bertentangan dengan hukum positif Indonesia. Karena UU Pengadaan Tanah sejatinya telah memberikan beberapa opsi yang dapat ditempuh dalam upaya penyelesaian permasalahan tersebut," katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para pihak untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum, mengingat Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sudah beroperasi dan merupakan proyek strategis nasional.
Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Sudah Sesuai Aturan
Kepala BPN Balikpapan, Herman memaparkan dari perspektifnya.
Terhadap proses pelaksanaan pengadaan tanah jalan tol Balikpapan-Samarinda, pihaknya telah melaksanakan tugasnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Berkaitan dengan sengketa tersebut, disebutkan bahwa kepemilikan/penguasaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah dilaksanakan tahapan pengadaan tanah secara runut.
Lalu terhadap penanganan sengketa tersebut, telah dilakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan kepada para pihak bersengketa.
"Tetapi tidak ditemukan kata sepakat, sehingga dilakukan penitipan uang ganti kerugian atau konsinyasi di Pengadilan Negeri Balikpapan," sebutnya.
Baca juga: PT JBS Resmikan Tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Berikut Daftar Rinciannya Antargerbang
Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan 19 penetapan konsinyasi atas bidang-bidang tersebut pada tanggal 26 Oktober 2017.
Kemudian pada tanggal 20 Februari 2018 telah dilakukan pemutusan hubungan hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dengan dasar Penetapan tersebut.
"UU Pengadaan Tanah telah memberikan pilihan yang dapat ditempuh dalam penyelesaian permasalahan tersebut, yaitu gugatan oleh salah satu pihak kepada pihak yang lain dan atau adanya kesepakatan damai dengan menyertakan putusan pengadilan atau berita acara perdamaian (dading)," terangnya.
Kantor Pertanahan Kota Balikpapan mendukung penyelesaian permasalahan dengan tetap berdasar pada peraturan perundang-undangan.
"Diimbau kepada para pihak yang bersengketa untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum ataupun yang mengganggu kelancaran pada fasilitas umum Jalan Tol Balikpapan-Samarinda," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jalan-tol-balikpapan-samarinda-baru.jpg)