Selasa, 9 Juni 2026

Pemblokiran Tol Balsam Seksi V Bertentangan dengan UU Nomor 38 Tahun 2004

Beberapa waktu lalu, sejumlah warga RT 37 Kelurahan Manggar melakukan pemblokiran jalan di Seksi V, Km 6, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
HO
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. 

Tindak lanjut dari PP tersebut, maka untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

"Diperlukan penegasan batas wilayah suatu daerah yang dilakukan dengan menegaskan segmen-segmen batas dan dilanjutkan dengan pengesahan batas wilayah oleh kepala daerah," terangnya.

"Hasil identifikasi surat atas hak tanah milik warga terdapat sertifikat hak Mmlik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Balikpapan diterbitkan antara tahun 1984 sampai 1989, artinya sertifikat diterbitkan pada waktu waktu sebelum dan sesudah diberlakukannya PP Nomor 21 tahun 1987," bebernya.

Ia menerangkan sejak diberlakukannya otonomi daerah, penegasan dan pengesahan batas wilayah kelurahan di Kota Balikpapan sampai saat ini masih menyisakan beberapa segmen batas yang belum selesai penegasan batasnya.

Termasuk di dalamnya segmen batas wilayah Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, dengan Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur yang merupakan lokasi Seksi Km 6+200 s.d. 6+500 Jalur A+B Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.

Berdasarkan tahun penerbitan SHM dan penetapan batas wilayah Balikpapan dalam PP 21/1987 tersebut itulah yang menjadi alasan mengapa Pemkot Balikpapan enggan melakukan penunjukan batas wilayah.

"Tidak mungkin penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas warga RT 37 yang sudah masuk ranah hukum diselesaikan dengan penunjukan batas wilayah atau penentuan tapal batas dari Pemkot Balikpapan sebagaimana yang diminta Warga RT 37. Apalagi, penegasan batas kedua kelurahan tersebut belum pernah dilakukan oleh Pemkot Balikpapan dan penerbitan sertifikat tersebut merupakan kewenangan BPN," urai Arfi, sapaan Arfiansyah.

Padahal, konsinyasi sudah dilakukan empat tahun, namun hal penunjukan batas wilayah ini baru mengemuka.

Jika melihat tahun 2018, mestinya telah dipertanyakan warga ketika ditempuhnya skema konsinyasi tersebut.

"Jadi langkah selanjutnya yang tepat adalah melalui melalui jalur pengadilan. Maka tuntutan batas wilayah tersebut akan terang benderang, dari mana sumber dokumen batas wilayah yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat tersebut dan siapa yang berhak atas tanah tersebut," ungkapnya.

Kalaupun penunjukan batas dilakukan, hasilnya akan dijadikan dasar warga untuk menjelaskan kepada BPN sebagaimana hasil komunikasi dengan warga dan pengacara Yeyasa yang datang ke kantor Wali Kota pada Selasa (2/11/2021) lalu.

"Jika rencana warga demikian, mengapa tidak sekarang saja ke BPN atau ke pengadilan, sangat disayangkan waktu terbuang hampir 4 tahun baru berpikir untuk melakukan penunjukan batas setelah upaya identifikasi tanah tidak berhasil dilakukan awal bulan September lalu yang difasilitasi oleh BPN," ujarnya.

Baca juga: Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Tak Lagi Gratis, Ini Daftar Tarif yang Berlaku Mulai 8 September 2021

Untuk menghindari tindakan warga RT 37 Kelurahan Manggar melanggar hukum berupa penutupan badan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, mengingat seksi V jalan tol Balikpapan-Samarinda pun telah beroperasi pada tanggal 25 Agustus 2021 lalu.

Sementara penyelesaian sengketa melalui mediasi oleh Pemkot Balikpapan, PPK Pengadaan Tanah, Kantor Pertanahan Balikpapan, serta pihak terkait lainnya sudah cukup lama namun belum menghasilkan kesepakatan.

"Maka agar sengketa ini segera berakhir disarankan kepada warga RT. 37 Kelurahan Manggar untuk segera menyelesaikan perkara tersebut secara litigasi atau jalur pengadilan. Jadi, untuk penunjukan batas wilayah tidak dapat dilakukan sebagaimana alasan yang sudah saya sampaikan," tegasnya.

Sedangkan untuk penegasan batas wilayah yang belum selesai di beberapa segmen, tentu tetap menjadi kewajiban Pemkot Balikpapan untuk menyelesaikannya sebagai perwujudan menciptakan tertib administrasi pemerintahan.

"Yakni, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah dalam wilayah kota Balikpapan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, yang bermanfaat juga untuk meningkatkan investasi di Balikpapan dalam menyongsong Balikpapan sebagai penyangga IKN. Jadi bukan untuk menyelesaikan sengketa yang saat ini berlangsung," tandasnya. (Diskominfo/adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved