Berita Kukar Terkini
Pemkab Kukar Tanggapi 2 Raperda Pengelolaan Parkir dan Penyertaan Modal ke KSDE
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyampaikan Tanggapan Nota Penjelasan DPRD Kukar terhadap Pengajuan dua buah Raperda.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Suasana sidang Paripurna ke-16 dan 17 DPRD Kukar, di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (8/11/2021).
Dirinya menyebut, jika dalam penjelasannya menyebutkan alasan bahwa dalam Perda 3/2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) hanya merubah bentuknya saja.
"Maka dapat disampaikan disini dalam pasal 9 Perda 3/2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah KSDE sudah diatur mengenai modal," pungkasnya. (*)