Aplikasi

Cara Baca WhatsApp yang Dihapus, Bisa Juga Pantau Instagram, Facebook, Telegram, dan Youtube

Simak cara baca WhatsApp yang dihapus. Untuk cara baca WhatsApp yang dihapus, bisa dipakai untuk Instagram, Facebook, Telegram dan YouTube.

Editor: Amalia Husnul A
canva.com
Ilustrasi WhatsApp. Simak cara baca WhatsApp yang dihapus. Untuk cara baca WhatsApp yang dihapus, bisa dipakai untuk Instagram, Facebook, Telegram dan YouTube. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak cara baca WhatsApp yang dihapus, buat kamu yang penasaran dengan chat WA yang dihapus.

Jika kamu ingin mengetahui chat WA yang sudah didelete, begini cara baca WhatsApp yang dihapus

Ada sejumlah cara baca WhatsApp yang dihapus, baik dengan atau tanpa aplikasi.

Pengguna WhatsApp dapat memilih untuk menggunakan aplikasi atau tanpa aplikasi

Untuk cara baca chat WhatsApp dengan aplikasi tentu ada beberapa kelebihan seperti bisa dipakai untuk memantau media sosial lainnya, seperti Instagram, Facebook, Telegram hingga YouTube.

Simak cara baca WhatsApp yang dihapus dengan atau tanpa aplikasi selengkapnya:

1. Cara Baca WhatsApp yang Dihapus Tanpa Aplikasi Pihak Ketiga

Ada cara baca WhatsApp yang dihapus tanpa menggunakan aplikasi pihak ketiga.

Baca juga: Aplikasi Sadap WhatsApp, Mematai-matai WA Pasangan hingga Perusahaan yang Ingin Cek Medsos Karyawan

Baca juga: Cara Mengetahui Nama Kontak Kita di WhatsApp Orang Lain tanpa Aplikasi, Nggak Perlu Sadap WA

Baca juga: Cara Membuka WhatsApp yang Diblokir Teman tanpa Ganti Nomor, Trik agar Nggak Ketahuan

Cara baca WhatsApp yang dihapus juga ternyata sangat sederhana.

Dikutip TribunKaltim.co dari TribunWow.com di artikel yang berjudul 2 Cara Mudah Membaca Pesan WhatsApp yang Dihapus, bagi pengguna smartphone Android yang menjalankan Android 11, maka Anda dapat membaca pesan yang dihapus secara langsung tanpa aplikasi lain.

Ada opsi riwayat pemberitahuan bawaan dalam aplikasi ini.

Ini akan melacak semua pesan WhatsApp termasuk pesan yang dihapus.

Fitur ini adalah opsi penggunaan gratis.

Simak cara membaca pesan yang dihapus di WhatsApp dengan mengaktifkan riwayat pemberitahuan di perangkat Android 11.

1. Buka Pengaturan di ponsel Anda dan buka Aplikasi & Pemberitahuan.

2. Klik Notifikasi.

3. Ketuk Riwayat pemberitahuan dan alihkan tombol di sebelah 'Gunakan riwayat pemberitahuan'.

4. Semua pemberitahuan Anda di masa mendatang termasuk pesan WhatsApp akan muncul di halaman ini.

Baca juga: Cara Aktifkan Privacy Extension for WhatsApp Web, Bikin Tampilan Chat Jadi Blur, tak Mudah Diintip

Namun, perlu diingat bahwa kedua opsi tidak akan membantu memulihkan file media yang dihapus.

Untuk memulihkan file media yang dihapus, Anda perlu mengaktifkan opsi "simpan gambar ke galeri secara otomatis" dari menu Pengaturan WhatsApp.

Dengan melakukannya, file media termasuk GIF, gambar, dan video akan disimpan secara lokal meskipun pesan telah dihapus.

2. Cara baca WhatsApp yang dihapus dengan menggunakan aplikasi:

- Aplikasi WAMR

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, aplikasi WAMR hanya tersedia di Google Play Store.

Sementara ini, pengguna perangkat dari Apple belum bisa menemukann aplikasi WAMR di App Store.

Pengguna Android, aplikasi WAMR bukan hanya dapat digunakan untuk memonitor WhatsApp, tetapi juga media sosial yang lain seperti Instagram, Facebook, Telegram, dan Youtube.

Lebih lengkapnya, berikut cara menghubungkan aplikasi WAMR dengan akun WhatsApp yang kalian miliki.

1. Buka aplikasi WAMR setelah selesai mengunduh dan memasangnya.

2. Beri tanda ceklis pada opsi WhatsApp dan kemudian klik tombol next.

3. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan mengenai contoh kasus yang tidak bisa dibantu oleh WAMR, yakni room chat yang dibisukan dan melihat pesan saat sedang dihapus.   

Di samping itu, aplikasi WAMR akan tetap mengirim pemberitahuan ketika foto, video, GIF, voice note, atau audio dalam WhatsApp tiba-tiba menghilang. 

Baca juga: GB WA dan Link Download WhatsApp Mod 2021 Terbaru Apkpure, Apakah Aman? Hati-hati Kena Blokir

4. Selesai, WAMR dan WhatsApp pun terhubung, pesan-pesan yang telah dihapus kini dapat dilihat.

Jadi, setiap ada pesan masuk di WhatsApp namun sudah terhapus sebelum dibaca, aplikasi WAMR akan memberikan notifikasi.

Ketika notifikasi itu dibuka, laman utama WAMR bakal menampilkan kolom chat sesuai dengan nomor pengirim dan pesan yang dihapus akan tersedia kembali.

Dengan catatan, pada aplikasi WAMR hanya bisa melihat pesan telah dihapus WhatsApp, sedangkan chat yang lain tidak.

- Aplikasi Notisave

 Aplikasi Notisave iniakan melacak notifikasi ponsel Anda.

Pesan tersebut harus menghasilkan pemberitahuan sehingga aplikasi dapat merekamnya.

Pesan tersebut harus menghasilkan pemberitahuan sehingga aplikasi dapat merekamnya.

Hal ini hanya dapat terjadi jika layar obrolan Anda terbuka atau Anda sedang aktif saat pesan diterima.

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membaca pesan yang dihapus di WhatsApp dengan aplikasi pihak ketiga.

1. Buka Google Play Store dan unduh aplikasi seperti Notisave. Sebagai catatan, aplikasi yang Anda unduh harus memeriksa riwayat notifikasi.

2. Berikan semua izin ke aplikasi itu untuk membaca notifikasi, foto, file, dan media. Sekarang, alihkan opsi mulai otomatis.

3. Kemudian, aplikasi akan melacak semua notifikasi termasuk pesan WhatsApp.

4. Setelah itu, Anda akan dapat membaca pesan WhatsApp yang dihapus melalui aplikasi Notisave atau aplikasi lain yang Anda instal untuk tujuan tersebut.

5. Aplikasi ini juga akan memberikan opsi untuk menanggapi pesan tanpa meninggalkan aplikasi.

Catatan: meskipun ada banyak aplikasi yang dapat melacak notifikasi ponsel Anda, Anda harus menanggung iklan saat menggunakan versi gratis.

Meski demikian, aplikasi ini akan membantu Anda memulihkan file media, gambar, GIF, video, dan lainnya yang terhapus.

Selamat mencoba.

Baca juga: Link Sadap Chat WhatsApp, Begini Cara Menyadap Nomor WA Pacar tanpa Aplikasi dan Minim Risiko

Baca juga: Cara Memperbarui WhatsApp ke Versi Terbaru di HP Android dan iPhone, Juga Bisa dari Laman Web

Baca juga: Cara Buat Linktree WhatsApp dan Website di Bio Instagram, bisa Pilih Paket Gratis atau Berbayar

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved