Mata Najwa

ALASAN Ikadi Tolak Permendikbudristek PPKS Diungkap di Mata Najwa, Ini Pasal-pasal Bermasalah

Sekjen Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi), Ahmad Kusyairi Suhail bicara blak-blakan di Mata Najwa membeberkan alasan menolak Permendikbudristek

Editor: Syaiful Syafar
YouTube Najwa Shihab
Sekjen Ikadi Ahmad Kusyairi Suhail saat tampil di acara Mata Najwa, Rabu (10/11/2021). Ia membeberkan alasan Ikadi menolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS. 

Seakan-akan dari sini bahwa kalau itu dilakukan tanpa ada pemaksaan, kemudian penyimpangan itu seakan-akan menjadi benar dan dibenarkan," kata Ahmad Kusyairi, dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Mata Najwa Live Trans 7: Bimbingan Skripsi Berujung Pelecehan oleh Oknum Dosen UNRI

Sementara, Anggota Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Ala'i Nadjib menyebutkan bahwa Permendikbudristek tersebut untuk melindungi semua masyarakat.

Untuk itu, isi dalam sebuah peraturan menurutnya tidak boleh ada multitafsir.

"Dalam hal multitafsir itu, mungkin mengandung kata-kata mengarah pada perzinahan itu, padahal zina dan kekerasan seksual itu adalah perbuatan yang berbeda kalau dalam literatur fiqih kan, begitu ya.

Zina itu harus ada pembuktian yang rinci, yang tafsil begitu.

Sementara kekerasan seksual itu untuk kemaslahatan, karena kekerasan seksual itu untuk melindungi termasuk pada kelompok-kelompok rentan, yaitu kelompok disability, kelompok-anak- anak, kelompok perempuan," tutur Ala'i Nadjib.

Baca juga: Cinta Laura tak Bergeming Bahas RUU PKS di Mata Najwa, Sorot Beda Amerika-Indonesia hingga soal Nama

Dengan demikian, Ala'i Nadjib menyatakan jika peraturan harus realistis dan implementatif, sehingga tidak boleh ada yang multitafsir agar tersampaikan sesuai dengan tujuannya.

Maka dari itu, ia menyampaikan pemerintah perlu mengajak pihak-pihak tertentu untuk berdialog dalam membahas Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Simak video selengkapnya:

(TribunKaltim.co/Justina)

Baca Selanjutnya: Mata Najwa

Baca Selanjutnya: Berita Nasional Terkini

Baca Selanjutnya: Populer

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved