Rabu, 15 April 2026

Berita Penajam Terkini

Ketua Pansus II DPRD PPU Minta 12 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bisa Bekerja Optimal

Ketua Pansus II DPRD PPU Sariman mengungkapkan bahwa, saat ini pemerintah daerah hanya memiliki 12 orang penyidik

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ketua pansus II, DPRD PPU Sariman.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Pembahasan Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah rampung, digelar Panitia Khusus (Pansus) II DPRD PPU.

Ketua Pansus II DPRD PPU Sariman mengungkapkan bahwa, saat ini pemerintah daerah hanya memiliki 12 orang penyidik.

Dirinya berharap dengan jumlah itu sekiranya diharapkan dapat lebih optimal.

"Di PPU ini informasinya ada 12 orang yang memiliki kapasitas penyidik PNS. Tentu harapannya yang 12 orang tersebut bisa optimal dengan dibentuknya perda (peraturan daerah, read) tersebut," ujar Sariman, Jumat (12/11/2021).

Menurut Sariman, jumlah tersebut tergolong belum ideal untuk dapat membantu dalam melaksanakan penegakan dibidang pelanggaran perda.

Baca juga: Soroti 4 OPD Masih Dipimpin Plt, Komisi I DPRD PPU Minta Pemkab Ganti dengan Pejabat Definitif

Baca juga: Gerbong Mutasi akan Bergulir, DPRD PPU Harapkan 4 Kursi Kosong Ketua OPD Diisi Pejabat Definitif

Baca juga: Wakil Bupati Hamdam Sebut Potensi Jagung di PPU Cukup Menjanjikan

"Diharapkan bisa optimal membantu penegakan hukum dibidang pelanggaran peraturan daerah, maka meski sebenarnya belum ideal harusnya minimal satu oragnisasi perangkat daerah ada satu PPNS," ujarnya.

Dikatakannya, untuk menjadi PPNS sendiri seseorang harus melaksanakan pendidikan khusus dari pihak kepolisian.

"Harus melaksanakan pendidikan itu juga ksuhus atau melakukan Diklat khusus dari kepolisian yang ada di Jakarta di bawah Bareskrim Polri," kata dia.

Baca juga: Cakupan Vaksinasi Dosis Pertama Capai 55%, Status PPKM di Kabupaten PPU Turun ke Level 2

Meski demikian, Sariman mengatakan bahwa salah satu rekomendasi dari pansus II ini, untuk dapat mendorong pemerintah daerah untuk kembali membuka peluang bagi PNS yang ada di lingkup pemerintah.

"Untuk mengikuti diklat PPNS. Artinya menambah jumlah pendidikan yang ada. Karena dengan seperti itu akan lebih mempermudah membantu mengamankan perda-perda yang kita sahkaan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved