Otomotif

Mobil Rusak Akibat Kerusakan Jalan Tol Bisa Ajukan Klaim, Berikut Penjelasan dari Jasa Marga

Namun bisakah konsumen meminta ganti rugi jika mobilnya mengalami kerusakan akibat buruknya kondisi jalan tol?

Editor: Diah Anggraeni
GridOto.com/Jasa Marga
Pengendara bisa meminta ganti rugi jika mobilnya mengalami kerusakan akibat buruknya kondisi jalan tol. Berikut penjelasan dari Jasa Marga terkait prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian khusus. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketika melintasi jalan tol, terkadang kita menjumpai kerusakan baik ringan bahkan berat.

Kerusakan jalan tol ini akibat beberapa faktor, seperti kurangnya perawatan hingga faktor cuaca.

Kerusakan jalan tol itu pun dirasa cukup menyebalkan bagi pengguna mobil.

Pasalnya, fasilitas ini menerapkan pembayaran dengan tarif yang beragam.

Baca juga: Selain Menjaga Jarak, Ini 5 Tips Berkendara di Jalan Tol dengan Aman, Beri Tanda saat Pindah Jalur

Selain itu, kerusakan jalan tol dapat mengganggu kenyamanan, keselamatan hingga merusak part mobil tertentu semisal ban dan pelek.

Namun bisakah konsumen meminta ganti rugi jika mobilnya mengalami kerusakan akibat buruknya kondisi jalan tol?

Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, proses ganti rugi karena kerusakan jalan tol termasuk dalam prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian khusus.

"Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus. Salah satunya adalah kejadian kerugian akibat kerusakan jalan atau jalan yang berlubang," ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Heru, pemilik mobil yang mengalami kerugian akibat kerusakan jalan tol semisal berlubang, diharap melakukan konfirmasi langsung ke pihaknya.

"Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080," sebutnya.

Baca juga: Bukan Jalan Bebas Hambatan, Inilah Arti Sebenarnya dari Jalan Tol

Selanjutnya, pemilik mobil akan ditemui dengan kedatangan petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian.

Heru menyebut, petugas ini akan membantu pengguna tol agar dapat melanjutkan perjalanannya.

Selain itu, Heru juga menyampaikan, petugas di lapangan akan menjabarkan proses penyelesaian ganti rugi akibat rusaknya jalan tol dengan pembuatan laporan tertentu.

"Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan," katanya.

Proses klaim ganti rugi akibat kerusakan jalan tol ini, rupanya membutuhkan sejumlah syarat dan waktu dalam penyelesaiannya.

"Pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu yaitu 3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim," kata Heru.

"Dokumennya antara lain identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi dan bukti tanda terima transaksi/struk tol. Jika tidak ada bentuk fisik struk, dapat digunakan E-toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut sebagai bukti transaksi," sambungnya.

Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Berikut Cara Kurangi Kantuk saat Mengemudi di Jalan Tol

Heru menambahkan, Jasa Marga akan memproses klaim jika memenuhi kriteria tersebut dalam proses ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tapi prosedur tersebut hanya berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Pengendara Perlu Tahu, Mobil Rusak Karena Kerusakan Jalan Tol Bisa Tuntut Ganti Rugi, Yuk Pahami Prosedurnya, https://www.gridoto.com/read/222987478/pengendara-perlu-tahu-mobil-rusak-karena-kerusakan-jalan-tol-bisa-tuntut-ganti-rugi-yuk-pahami-prosedurnya?page=all.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved